Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Serahkan Santunan Kematian dan Bantuan Biaya Pemakaman Alm. Sukidi Petugas Ketertiban TPS 01 Candibinangun

Sleman (23/04) - KPU Kabupaten Sleman menyerahkan santunan kematian dan bantuan biaya pemakaman kepada Petugas Ketertiban TPS yang meninggal pada Jumat (23/02). Pemberian santunan kepada keluarga/ahli waris Alm. Bapak Sukidi, Petugas Ketertiban TPS 01 Dusun Bulus Kidul, Candibinangun, Pakem yang telah wafat setelah menjalankan tugas pada 15 Februari 2024.

Rakhmat Harinawan selaku Panewu Pakem dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kehadiran seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan doa dan moral kepada pihak keluarga yang telah ditinggalkan.

dok. foto Panewu Pakem turut serta menerima jajaran KPU Sleman dalam pemberian santunan 

Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Sri Surani, Anggota KPU DIY menghaturkan belasungkawa dan terima kasih atas dedikasi dan sumbangsih dalam kepemiluan sehingga proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan lancar. KPU memberikan santunan sebagai kewajiban sbagaimana telah diatur dalam peraturan sebagai wujud tanggung jawab kepada penyelenggara yang berada di bawahnya.

dok. foto Pihak lembaga bertemu langsung dengan keluarga Petugas Ketertiban TPS yang meninggal dunia

Santunan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi. Dalam penyerahan tersebut, Baehaqi mengucapkan duka mendalam atas wafatnya almarhum dalam menjalankan tugas negara dan harapannya keluarga yang ditinggalkan dapat sabar dan tabah menghadapinya. Baehaqi juga mengapresiasi kinerja almarhum yang telah berpartisipasi mensukseskan Pemilu 2024.

dok. foto proses penandatanganan pemberian santunan kedukaan kepada pihak keluarga 

Uang santunan diserahkan secara tunai kepada pihak keluarga/ahli waris yang hadir yaitu istri dan anak serta disaksikan oleh perangkat dusun Bulus Kidul dan perangkat Kalurahan Candibinangun. Adapun besaran santunan senilai Rp. 46.000.000,- dengan rincian santunan kematian sebesar Rp. 36.000.000,- dan biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,-. (cls)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali