
KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Tahapan Kampanye bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan serta Peran Aktifnya dalam Pemilu 2024
Dalam rangka menggencarkan informasi terkait tahapan kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman mengundang pemilih segmen penyandang disabilitas dan perempuan dalam giat Sosialisasi Tahapan Kampanye bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan serta Peran Aktifnya dalam Pemilu 2024 pada Sabtu (23/12). Giat tersebut dilaksanakan di Grha Sarina Vidi pada pukul 08.30 WIB dihadiri oleh organisasi masyarakat perempuan se-Kabupaten Sleman, organisasi keagamaan perempuan se-Kabupaten Sleman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Sleman, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman, dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Sleman.
dok.foto Peserta dari unsur penyandang disabilitas
Giat tersebut dibuka oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman sekaligus membuka sambutan. “Pemilih disabilitas dan perempuan menentukan masa depan. KPU Kabupaten Sleman memiliki kewajiban melaksanakan prinsip inklusif, yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyandang disabilitas dan perempuan sebagai pemilih maupun yang dipilih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga memfasilitasi penggunaan hak pilih yang dapat diakses/dijangkau untuk penyandang disabilitas,” jelas Ahmad Baehaqi.
dok.foto peserta dari unsur organisasi keagamaan perempuan
Materi pertama dikemukakan oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bertajuk ‘Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024’. Secara rinci Huda menjelaskan terkait Kampanye Pemilu Tahun 2024, yakni meliputi dasar hukum, pengertian, masa kampanye pada Pemilu 2024, materi kampanye, metode kampanye, beserta larangan pada kampanye Pemilu 2024 berikut sanksi yang diterima. Dalam sesi tanya jawab yang dilakukan setelah pemaparan materi, Huda mengungkapkan bahwa KPU melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye. “Bawaslu sesuai tingkatannya juga melakukan pengawasan terhadap kampanye-kampanye yang dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman,” terang Huda.
dok.foto Kadiv Sosdiklih saat sampaikan paparan
Selanjutnya, materi kedua dipaparkan oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan, yakni terkait ‘Substansi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024’. Dalam pemaparannya, Aan mengajak kepada peserta untuk bersama-sama memastikan tata letak TPS sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aan juga mengingatkan bahwa Pemungutan Suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan Penghitungan Suara. “Bagi pemilih disabilitas terdapat layanan kursi prioritas, pendampingan bagi penyandang disabilitas, dan alat bantu tunanetra untuk Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara DPD RI,” sambung Aan dalam materinya.
dok.foto peserta berfoto bersama
Giat tersebut diakhiri dengan tanya jawab, diskusi interaktif, dan pemaparan usulan atau saran terkait penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Win)