Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman Terkait Informasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sleman (04/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman menerima audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman (01/08).  Audiensi tersebut dimaksud untuk mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyambut baik kedatangan seluruh personel Bawaslu Kabupaten Sleman.

dok. foto KPU Kabupaten Sleman terima audiensi

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Karim Mustofa menyampaikan bahwa audiensi Bawaslu Kabupaten Sleman ke KPU Kabupaten Sleman adalah ingin mendapatkan informasi terbaru tentang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Khususnya terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman juga memberikan himbauan kepada partai politik terkait proses pendaftaran dan tahapan verifikasi yaitu mengingatkan agar dilakukan sesuai ketentuan. Bawaslu juga membuka help desk untuk media bantuan dan penyampaian masalah yang dialami ke Bawaslu.


dok. foto Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman sampaikan maksud dan tujuan audiensi

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan memberikan catatan tambahan bahwa Bawaslu berusaha meminimalisir pengawasan di luar koridor dari peraturan KPU. Di sisi lain Bawaslu dalam hal pemantauan juga ada keterbatasan seperti akses terhadap interaksi KPU kabupaten/kota dan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), cek kegandaan keanggotaan, dan peran serta dalam proses verifikasi faktual.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Noor Aan Muhlishoh menanggapi dengan menyampaikan bahwa terkait dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 apabila sudah dibedah oleh Bawaslu Kabupaten Sleman, maka KPU Kabupaten Sleman terbuka untuk menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berdasar kajian internal Bawaslu Kabupaten Sleman secara detail.

dok. foto Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman simak penjelasan terkait Sipol

KPU Kabupaten Sleman juga akan melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022  dengan mengundang partai politik yang akan dilaksanakan pada Rabu, 3 Agustus 2022.  Salah satu aplikasi yang digunakan dalam pendaftaran adalah Sipol. Sipol didesain per tahapan begitu juga dengan akses sesuai masa tahapan. KPU Kabupaten Sleman juga membuka layanan Help Desk. Pembentukan Help Desk sesuai Surat KPU RI Nomor 574/PL.01-SD/05/2022 tentang Pembentukan Helpdesk KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Helpdesk pelayanan terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu serta penggunaan Sipol mulai aktif tanggal 1 Agustus 2022. Informasi tentang adanya pelayanan Helpdesk akan diinformasikan melalui media sosial. 

Noor Aan juga menanggapi terkait pemantauan yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten/kota, ada beberapa hal yang tidak bisa dipantau oleh Bawaslu kabupaten/kota melalui Sipol. Pada proses verifikasi administrasi, seluruh kegiatan dilakukan dengan aplikasi Sipol. Adanya potensi kegandaan, anggota tidak memenuhi syarat karena pekerjaaan  atau usia dan NIK tidak ada di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU RI menyampaikan ke partai politik.  Dalam hal adanya dugaan kegandaan antar partai politik, ditindaklanjuti dengan surat pernyataan anggota partai politik.  Apabila masih belum dapat dipastikan keanggotaannya KPU kabupaten/kota meminta petugas penghubung /LO menghadirkan langsung anggota partai politik ke kantor  KPU kabupaten/kota untuk dilakukan klarifikasi langsung.

dok. foto Komisioner Bawaslu Kabupaten Sleman saat sampaikan tanggapan terkait verifikasi

Untuk data NIK yang terdaftar di aplikasi Sipol tapi tidak muncul di DPB tindak lanjutnya adalah dilaporkan ke KPU RI untuk dikonfirmasikan ke Kemendagri.  Apabila dari Kemendagri data tersebut ditemukan maka dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun jika tidak ditemukan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Yang terakhir terkait peran serta Bawaslu kabupaten/kota dalam hal verifikasi faktual apabila ada arahan dari Bawaslu RI untuk tidak menandatangani  formulir, maka diserahkan kepada kebijakan masing-masing lembaga.

Kepala Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama menambahkan secara teknis aplikasi Sipol untuk saat adalah pendaftaran Admin Sipol pengguna KPU.  Admin akan dapat mendaftarkan operator dan viewer. Viewer bisa melihat dari sisi pengguna partai politik, dan pengguna KPU. 

Verifikasi administrasi dilakukan oleh KPU RI, baik kepengurusan, kantor dan keanggotaan. KPU RI dapat menugaskan KPU kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi keanggotaan. Kewenangan admin dan operator Sipol di KPU kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi keanggotaan sesuai data yang diturunkan KPU RI melalui  Sipol. (Nars&Cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 163 kali