Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Terima Audiensi DPD Partai Perindo Terkait Penyerahan SK, Surat Mandat, dan Informasi Mekanisme Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Sleman (15/08) – KPU Kabupaten Sleman menerima audiensi DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman. Audiensi tersebut untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan pengenalan kepengurusan partai politik serta surat mandat petugas penghubung. Selain itu, juga untuk mendapatkan informasi terkait dengan mekanisme verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman, Aswin Hudayan datang bersama dengan sekretaris beserta jajaran pengurus.

dok. foto Ketua DPD Perindo Kabupaten Sleman sampaikan tujuan Audiensi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh  menjawab pertanyaan tentang tahapan verifikasi partai politik. Aan menyampaikan terkait perkembangan pendaftaran partai politik yang telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022. Partai politik yang mendapatkan akun Sipol sebanyak 43 partai politik. Partai politik yang datang mendaftar ke KPU RI sejumlah 40 partai politik, 24 partai politik diantaranya dinyatakan dokumen lengkap dan pendaftaran diterima sedangkan 16 partai politik dalam proses pemeriksaan dokumen. Sesuai arahan KPU RI, disampaikan bahwa verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU RI, baik verifikasi administrasi kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. KPU RI dapat menugaskan KPU kabupaten/kota untuk membantu verifikasi administrasi keanggotaan. Hal penting lainnya juga diinformasikan untuk berkas partai politik yang sudah diserahkan ke KPU RI baik melalui aplikasi Sipol atau dokumen fisik akan dilakukan analisis kegandaan dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Potensi  TMS tersebut antara lain karena usia, pekerjaan atau jabatan tertentu yang secara perundangan tidak diperkenankan menjadi anggota partai politik seperti TNI/POLRI/Kepala Desa/ASN/dll, dan adanya potensi anggota yang NIK-nya belum terdaftar sebagai data pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Aan juga menyampaikan tentang mekanisme verifikasi faktual partai politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 secara 3 tahap, yaitu mendatangai rumah anggota partai politik,

 

dok. foto Kadiv Teknis Noor Aan menjelaskan terkait mekanisme verifikasi administrasi

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menambahkan informasi bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian dan pemberhentian perangkat desa Pasal 35 huruf (g) disebutkan bahwa perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dalam Ketentuan Umum pasal 1 disebutkan perangkat desa adalah staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi dan dukuh termasuk perangkat desa Peraturan daerah sudah sangat jelas. Peraturan daerah merujuk pada landasan hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri dalam negeri. Untuk itu, sosialisasi terkait produk hukum maupun tahapan akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman.

dok. foto Diskusi terkait tahapan verifikasi administrasi berlangsung secara interaktif 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Baehaqi pada akhir audiensi memberikan apresiasi kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Sleman yang telah secara aktif melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Sleman. Baehaqi berharap jalinan komunikasi berjalan baik dan menghimbau kepada partai politik agar menugaskan petugas penghubung yang tetap, tidak mudah berganti-ganti agar informasinya bisa berkesinambungan. Ketua DPD Partai Perindo juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Sleman dan berharap komunikasi dan kerja sama untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. (Dnd)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 222 kali