Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Terima Kunjungan Kerja Studi Referensi Komisi I DPRD Kota Probolinggo, KPU Kabupaten Sleman Bagikan Pengalaman Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024

Sleman (14/07) – KPU Kabupaten Sleman terima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kota Probolinggo dalam rangka studi referensi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024. Ketua Komisi I Mokhamad Jalal memimpin langsung kunjungan ini.  Kunjungan diikuti sejumlah 12 orang yang terdiri dari 7 angggota DPRD dan 4 orang staf Sekretariat Dewan Kota Probolinggo.

dok. foto Diskusi saat membahas persiapan Pemilu 2024 

Bertempat di ruang rapat, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sleman serta sekretaris dan pejabat struktural menyambut baik kunjungan tersebut. Dalam kesempatan menerima rombongan Komisi I, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Baehaqi sebagai perwakilan menyampaikan selamat datang dan memperkenalkan para komisioner serta pejabat struktural ke hadapan anggota DPRD Kota Probolinggo.

 

dok. foto Ketua KPU Kabupaten Sleman saat terima Kunjungan Komisi I DPRD Kota Probolinggo

Mengutip apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, maksud dan tujuan atas kunjungan kerja ini adalah untuk mendapatkan referensi sekaligus bagaimana pengalaman KPU Kabupaten Sleman dalam proses-proses persiapan Pemilu 2024. Selain itu rombongan DPRD Kota Probolinggo ingin mengetahui bagaimana persiapan KPU Kabupaten Sleman terkait Pemilu dan Pemilihan 2024 khususnya dalam mekanisme pencairan dana hibah Pilkada.

Dalam tanggapannya Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa pada persiapan penganggaran Pemilihan 2024, KPU Kabupaten Sleman mempedomani regulasi baik regulasi dari pemerintah seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber Dari APBD. Serta Keputusan KPU Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang PErubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Petunjuk Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyeenggaraan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.  Selain itu KPU kabupaten Sleman juga mempedomani regulasi non pemilihan yakni Keputusan KPU Nomor 177 Tahun 2021 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 364/KU.07-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Trapsi juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman juga berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan 2024.  Komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk mendukung sukses Pemilu 2024 bahkan telah dituangkan dalam penandatanganan komitmen bersama antara Forkompimda Sleman dan KPU Kabupaten Sleman pada akhir Juni 2022 lalu.  Bahkan ke depan, KPU Kabupaten Sleman akan melakukan MoU dengan Pemkab Sleman. Selain dari pemerintah daerah, peran DPRD Kabupaten Sleman juga cukup baik mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 khususnya fungsinya dalam penganggaran (budgeting).

 

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menambahkan informasi bahwa dalam pengajuan anggaran terdapat kenaikan penganggaran Pilkada 2024 bila dibandingkan dengan Pilkada 2020.  Sebagai informasi dalam perencanaan penganggaran Pilkada 2024 saat ini, KPU Kabupaten Sleman menggunakan data jumlah pemilih 792.295 dengan 2.141 TPS. 

Mokhamad Jalal dalam kunjungan ini mempertanyakan bagaimana dengan pencalonan legislatif pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Pertanyaan ini direspon baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh yang memberikan informasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pada Penyelenggaraan Pemilu 2024.  Mempedomani regulasi tersebut, tahapan pencalonan legislatif akan dimulai pada akhir 2022 mendatang.  Dalam Peraturan KPU secara detil diatur bahwa masa pencalonan akan dimulai pada Bulan Desember 2022 hingga November 2023 untuk DPD dan untuk DPRD akan dimulai Mei hingga November 2023.  Masa kampanye dalam Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 (tujuh puluh lima) hari. 

Mengakhiri kunjungan kerja ini, Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan memberikan sebuah buku Pilkada 2020 sebagai kompilasi penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 92 kali