Berita Terkini

Lanjutan - KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Reviu Verifikasi Administrasi Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Lanjutan ....

Pada saat sesi diskusi dan tanya jawab banyak antusiasme dari peserta rapat yang merupakan perwakilan pengurus partai. Pertanyaan mengenai status keanggotaan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dikarenakan KTP El buram menjadi perhatian utama beberapa partai politik dalam masa perbaikan. Partai politik menginginkan standar yang jelas bahwa unggahan KTP El ke dalam Sipol dinyatakan BMS karena buram.

dok.foto Sejumlah Perwakilan partai politik hadiri koordinasi Reviu Vermin

Dalam diskusi tersebut, Aan memberikan tanggapan mengenai pertanyaan dan juga pendapat dari peserta rapat. KTP El dinyatakan jelas dan memenuhi syarat sepanjang verifikator dapat membaca identitas dengan baik. Dalam proses verifikasi tentu ada kemungkinan sedikit kesalahan yang sifatnya manusiawi, akan tetapi dapat dipastikan bahwa hal tersebut bukan suatu kesengajaan dan merupakan resiko dari pekerjaan. KPU Kabupaten Sleman memastikan tidak ada kebijakan berbeda dari keputusan KPU RI terkait verifikasi KTP El dan KTA yang berdampak MS, BMS, dan TMS. Untuk berkas KTA dan KTP El yang dinyatakan buram disarankan untuk memperbesar resolusi gambar dan bertipe PDF karena resiko gambar pecah saat diperbesar akan dapat diminimalisir. Bagi partai politik yang punya cara atau saran mengenai kualitas yang bagus saat pengunggahan berkas dapat berbagi ilmu dengan partai politik yang lain.

Yuyud Futrama selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubmas KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terkait unggahan KTP El buram sudah diusahakan dengan membukanya dengan aplikasi agar verifikator tetap dapat membacanya dengan jelas. Permasalahan buram juga sudah disampaikan ke KPU RI. Harapannya nanti pada saat rapat koordinasi dapat dicarikan solusi untuk standar unggahan yang ditentukan dengan tepat. Bagaimanapun KPU akan terus berupaya untuk dapat memperbaiki kualitas pemilu.

dok. foto Anggota Bawaslu turut berikan tanggapan Reviu Vermin

M. Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menegaskan apa yang disampaikan KPU Kabupaten Sleman sudah benar. Terkait unggahan KTP El resolusinya perlu diperbaiki guna memperbaiki masalah ketidakjelasan data. Harapannya, partai politik dapat mengunggah kembali KTP El yang beresolusi tinggi pada saat tahapan perbaikan sehingga nanti dalam verifikasi kembali dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya halangan dan akhirnya verifikasi faktual dapat berjalan dengan baik.

Di penghujung acara, Aan menekankan kembali bahwa masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh partai politik sampai dengan tanggal 28 September 2022. Partai politik yang belum memenuhi syarat dukungan diharapkan melakukan perbaikan dengan tepat waktu. KPU Kabupaten Sleman juga tetap membuka layanan Helpdesk pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu bagi partai politik tingkat Kabupaten Sleman. (benny)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali