.jpeg)
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Ad Hoc Yang tepat Waktu, Transparan, dan Akuntabel Menjadi Tolak Ukur Kesuksesan Pilkada Serentak Tahun2024
Sleman (31/10) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Ad Hoc (SITAB) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Rabu (30/10). Kegiatan yang diselenggarakan di The Alana Hotel Yogyakarta dihadiri oleh seluruh Sekretaris dan Staf Keuangan PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman serta stakeholder terkait yang terundang. Bimtek tersebut diharapkan dapat membuat laporan pertanggungjawaban dapat tersusun dengan tertib dan tepat waktu.
dok. foto peserta Bimtek SITAB
Ahmad Baehaqi dalam pembukaan kegiatan memberikan sambutan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran badan ad hoc merupakan bagian penting dari pelaksanaan tahapan Pilkada Sleman Tahun 2024. Untuk itu Baehaqi menekankan bahwa ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabel menjadi sangat penting dan harus dipenuhi. Selain itu, Baehaqi juga berpesan bahwa PPK dan PPS untuk selalu menjaga integritas dan netralitas dalam Pilkada Sleman Tahun 2024, sehingga masyarakat mempunyai tiingkat kepercayaan yang tinggi kepada penyelenggara pilkada.
dok. foto Pemateri dalam Bimbingan Teknis SITAB Pilkada 2024
Sambutan juga diberikan oleh Yuyud Futrama selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Yuyud menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi SITAB diharapkan dapat membantu memudahkan pelaporan keuangan di tingkat badan ad hoc. Sistem ini dapat dipantau KPU DIY dan KPU RI, sehingga dapat diketahui sejauh mana laporan pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc yang sudah tersusun.
Sementara itu, memasuki materi secara bergantian narasumber menyampaikan pemaparannya, yaitu dari KPU Kabupaten Sleman oleh Meirino Setiyaji selaku Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik dan Proventy Arisonatalia selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya secara bergantian memaparkan terkait mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan pemilihan serentak bagi badan ad hoc, format dokumen, pajak yang dikenakan, sampai pada kegiatan badan ad hoc seperti simulasi tungsura, bimbingan teknis, pelantikan, hingga operasional di TPS.
dok. foto Pemateri dari KPU DIY
Pemaparan materi juga diberikan oleh KPU DIY terkait pengenalan aplikasi SITAB dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. Endah Dwi Artini selaku Kasubbag Keuangan dan Gilang Padma Witantra operator SITAB menyampaikan beberapa hal terkait akses, menu, serta alur pengisian pertanggungjawaban keuangan badan ad hoc pada aplikasi tersebut.
dok. foto Foto bersama Pimpinan bersama Peserta
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Inspektur Wilayah (Irwil) II Sekretariat Jenderal KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti memberikan arahan kepada seluruh secretariat PPK PPS yang hadir. Dalam arahannya, Wahyu menyampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan pilkada tidak hanya diukur dari output hasil kegiatan di setiap tahapannya, akan tetapi juga harus dibarengi dengan suksesnya administrasi laporan pertanggungjawaban yang disusun. Untuk itu perlu keseriusan dan komitmen bersama dalam menjalankan tugas, sehingga pengerjaan laporan pertanggungjawaban dapat tepat waktu dan tidak tertunda. (cls)