
Masukan atau Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Berlangsung selama Sepuluh Hari
Sleman (20/09) – Pada tanggal 19 September 2020 kemarin, telah diumumkan nama pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 melalui papan pengumuman yang ada di tingkat kantor Desa/Kelurahan atau Dusun tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se-Kabupaten Sleman. Daftar Pemilih Sementara (DPS) juga dapat di cek melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nama lengkap.
Pasca diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS), masyarakat dapat menyampaikan masukan ataupun tanggapan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 September 2020 kepada KPU Kabupaten Sleman atau PPK di wilayah pemilih atau PPS di wilayah pemilih. Masukan atau tanggapan yang disampaikan dapat berupa :
- Perbaikan elemen data pemilih (meliputi kesalahan data diri missal NIK, NKK, nama, tanggal lahir, dan lain lain);
- Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar;
- Pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau ganda;
- Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
dok. foto Alur Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS)
KPU Kabupaten Sleman sangat mengharapkan partisipasi masyrakaat dalam pencermatan terhadap daftar pemilih ini agar dihasilkan data pemilih yang akurat. (Nars)