Berita Terkini

Menjelang Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Masa Tenang dalam Tahapan Kampanye

Sleman (10/02) - Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Masa Tenang pada Tahapan Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman memberikan sosialisasi kepada peserta Pemilu Tahun 2024 pada Sabtu (10/02) pukul 09.00 WIB di Hotel Crystal Lotus. Kegiatan tersebut turut mengundang Ketua PPK Divisi Teknis serta Divisi Data dan Informasi se-Kabupaten Sleman untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan rekapitulasi dalam Pemilu Tahun 2024.

Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka kegiatan sekaligus memberikan sambutan dalam giat tersebut. Dalam sambutannya Baehaqi mengungkapkan bahwa urgensi kegiatan ini adalah untuk persiapan masa tenang dalam tahapan Kampanye pada Pemilu Tahun 2024, sehingga dalam rangkaian kegiatan kampanye harus dihentikan serta menertibkan APK serta atribut kampanye lainnya.

dok. foto Kadiv Sosdiklih ajak perserta untuk aktif berikan masukan atas pelaksanaan Kampanye

Materi utama disampaikan oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipas Masyarakat, dan SDM. Perihal masa tenang, merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu dengan metode kampanye apapun, yakni sesuai dengan pasal 56 ayat (4) dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Kami akan koordinasikan titik-titik tertentu, terutama yang belum bersih dan dekat dengan TPS untuk segera dilakukan penertiban,” ungkap Huda.

dok. foto perwakilan stakeholder saat berikan tanggapan terkait pelaksanaan Kampanye

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan yakni Noor Aan Muhlishoh terkait persiapan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Dalam sesi ini, Aan menjelaskan rincian dokumen yang harus disiapkan berikut alur penyusunan LPPDK dan larangan terkait dana kampanye yang tertuang dalam pasal 339 UU Nomor 7 Tahun 2017.

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan sampaikan perihal laporan dana kampanye

Selain itu, Aan juga menjelaskan terkait kebijakan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Rekapitulasi dilakukan secara berurutan dari Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota. Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan Sertifikat hasil dalam formulir D.Hasil Kecamatan, yang dilaksanakan dalam Rapat Pleno secara terbuka.

dok. foto Ketua Bawaslu Kab Sleman berikan saran terkait penertiban APK

Sosialisasi diakhiri dengan diskusi interaktif dari peserta kegiatan kepada KPU Kabupaten Sleman.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali