.jpg)
Pasca Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati berakhir, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Penelitian Administrasi
Sleman (08/09) – Sehari pasca penutupan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 pada 6 September 2020 pukul 24.00 WIB, KPU Kabupaten Sleman mulai melaksanakan penelitian administrasi/verifikasi syarat calon. Masa verifikasi syarat calon sesuai tahapan dilaksanakan mulai 6 hingga 12 September 2020. Dalam melaksanakan verifikasi syarat calon Bawaslu Kabupaten Sleman turut serta menyaksikan.
dok. foto Kegiatan Penelitian Administrasi Bapaslon
Adapun berkas yang diverifikasi adalah seluruh berkas yang dipersyaratkan dalam pendafatran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam melaksanakan verifikasi Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sleman mendasarkan pada Keputusan KPU RI nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 43/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
dok. foto Kegiatan Penelitian Administrasi Paslon Senin 7 September 2020
Sampai dengan berakhirnya masa verifikasi syarat calon 12 September 2020 mendatang, KPU Kabupaten Sleman akan menuangkan hasil verifikasi dokumen dalam Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan akan disampaikan melalui rapat pleno terbuka. (Nars)