Paska Penegasan Waktu Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman Lakukan Audiensi Bersama Kejaksaan Negeri Sleman
Sleman (14/04) – Sebagai bentuk persiapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman kembali melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan terkait. Audiensi dilaksanakan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Kamis 14 April 2022. Audiensi diikuti Ketua, seluruh Anggota, dan Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman. Di ruang kerjanya Kepala Kejari Sleman Widagdo, S.H. menerima rombongan KPU Kabupaten Sleman didampingi oleh Kasi Intel Kejari Sleman, Sidrotul Akbar, S.H.,M.H.
Mengawali audiensi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan beberapa hal terkait info terkini mengenai Pemilu Serentak Tahun 2024. Beberapa waktu lalu, Presiden sudah menegaskan terkait pelaksanaan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan kemarin (13/04) juga telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi II DPR RI Bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai penegasan kembali tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan Serentak 2024. Sehingga momentum tersebut menjadi sinyal bahwa KPU siap menyelenggarakan Pemilu Serentak Tahun 2024. Tentunya kesiapan tersebut juga didukung dari beberapa aspek, salah satunya adalah menjalin sinergitas yang baik di antara pemangku kepentingan terkait. Maka dari itu, KPU Kabupaten Sleman mengharapkan dukungan penuh dari Kejari Sleman dalam hal kebijakan hukum yang berkaitan dalam tahapan Pemilu sehingga pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan tanpa ada masalah hukum.
Kepala Kejari Sleman, Widagdo menjelaskan bahwa pada prinsipnya Kejari Sleman akan mendukung KPU Kabupaten Sleman, baik dalam segi yuridis maupun tata cara administrasinya. Beliau juga menjelaskan bahwa Pemilu adalah tugas nasional, sehingga dukungan dari Kejaksaan Negeri Sleman terhadap kesuksesan Pemilu sudah merupakan kewajiban. Selain itu, Kasi Intel Kejari Sleman, Sidrotul Akbar menyampaikan pesan bahwa sangat diperlukan transparansi dan akuntabel dari sisi administrasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu sehingga tidak timbul cacat hukum yang disebabkan oleh mal administrasi. Sinergitas yang intensif kepada partai politik dan media yang kredibel juga disarankan oleh Kasi Intel menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

dok. foto peserta audiensi saat berdisuksi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman
Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Sleman, Yuyud Futrama dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait aturan mengenai pencalonan, di mana menurut Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, calon anggota legislatif (caleg) harus bebas dari unsur pidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga jika pada masa pendaftaran ada caleg yang masih menjalani proses hukum di pengadilan karena tindak pidana tersebut, KPU Kabupaten Sleman meminta kerjasamanya kepada Kejari Sleman. Hal itu sangat penting bagi KPU sebagai pegangan ketika nanti ada aduan masyarakat atau bahkan sampai ada gugatan.
“Pada prinsipnya, Kejari Sleman memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU Kabupaten Sleman dapat meminta informasi mengenai pendaftar caleg bilamana sedang menjalani proses hukum”, ungkap Sidrotul Akbar di sela diskusi.
Audiensi berlangsung cukup interaktif, hal-hal seperti pelantikan Anggota KPU RI Periode 2022-2027, netralitas KPU yang terjaga, sampai harapan KPU mendapat predikat amanah dari masyarakat juga turut terbahas dalam audiensi ini. KPU Kabupaten Sleman berharap audiensi ini menjadi langkah awal dalam menjaga sinergitas hubungan antar lembaga. (Cls)