Berita Terkini

Penandatanganan Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (23/06) – Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka Pemerintah Kabupaten Sleman, KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Sleman pada hari Senin (22/6/2020) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan melakukan penandatanganan mengenai addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Setda Kabupaten Sleman.

Selain Bupati Sleman H. Sri Purnomo, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman M. Abdul Karim dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo, BKAD Kab. Sleman, Bappeda Kab. Sleman, Bagian Pemerintahan Setda Kab. Sleman dan Bagian Humas Setda Kab. Sleman. Disebutkan bahwa jumlah nilai besaran NPHD yang disebabkan karena pemilihan lanjutan meliputi penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 dan/atau penyesuaian standar kebutuhan barang atau jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dok. foto Penandatanganan Addendum NPHD oleh Pihak Pemda Sleman oleh Bupati Sleman bapak H. Sri Purnomo

Dok. foto Penandatanganan Addendum NPHD oleh Pihak KPU Kabupaten Sleman oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman bapak Trapsi Haryadi

Dok. foto Foto Bersama Pasca Penandatanganan Addendum NPHD Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Semoga pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman bisa berjalan dengan lancar meskipun pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 dan bisa menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, bermoral, berintegritas, dan berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. (Omi).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali