
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Hari Kedua
Sleman – KPU Kabupaten Sleman kembali melanjutkan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di wilayah Kalurahan Tridadi, Sleman pada Kamis (26/06). Kegiatan tersebut juga masih diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dalam rangka coklit terbatas terhadap data pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman, Arif Setiawan bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman, Sura’ie dan didampingi Sekretariat melakukan coklit terhadap masyarakat dengan data kependudukan dan data pemilih dari KPU Kabupaten Sleman yang kemudian dicek secara langsung kebenarannya.
Setelah sebelumnya dilakukan coklit terbatas terhadap data tidak padan, di hari kedua coklit terbatas dilakukan terhadap data kependudukan yang dinyatakan telah meninggal. Dari hasil coklit terbatas didapati bahwa yang bersangkutan ternyata belum meninggal setelah yang bersangkutan dapat ditemui baik secara langsung atau melalui video call.
Beberapa hal yang menjadikan yang bersangkutan meninggal dalam data kependudukan akan tetapi secara faktual masih hidup, diantaranya adalah terdapat kasus di mana Kartu Keluarga beralamat di wilayah Sleman, akan tetapi Kartu Tanda Penduduk berdomisili di luar wilayah Sleman. Selain itu, terdapat hal perubahan Kartu Keluarga yang merubah nama yang bersangkutan dengan dibubuhi nama sewaktu kecil.
Dalam kegiatan coklit terbatas tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman tetap melakukan pengawasan sehingga data yang dicoklit dapat langsung disandingkan dan diketahui kebenarannya. (cls)