Berita Terkini

PENGOSONGAN KOTAK SUARA PASCA PEMILIHAN TAHUN 2020

KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan kegiatan pengosongan isi kotak suara sejak tanggal 26 hingga 31 Maret 2021 lalu. Kegiatan ini mempedomani Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2018 pasal 36.  Pasal ini mengatur bahwa pengosongan isi kotak suara dilakukan 1 (satu) bulan stelah pengucapan sumpah/janji Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di gudang KPU Kabupaten Sleman ini melibatkan pegawai KPU Kabupaten Sleman.  Dalam pengosongan isi kotak suara ini diambil beberapa dokumen pemilihan yang dianggap penting guna digitalisasi data.  Dokumen yang di scan dan diinput adalah dokumen Daftar Hadir Pemilih Tambahan, sementara Daftar Hadir Pemilih Tetap dan Daftar Hadir Pemilih Pindahan dilakukan proses pindai.

Dalam pengosongan ini kotak suaara yang dikosongkan sejumlah 2.125 buah.  KPU Kabupaten Sleman berharap bahwa dokumen yang telah diarsipkan secara digital akan bermanfaat. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali