Berita Terkini

Persiapkan Kampanye Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Implementasi Peraturan Dana Kampanye

Sleman (23/11) - Kampanye merupakan salah satu kegiatan dalam Tahapan Pemilu Tahun 2024, sehingga informasi terkait kampanye perlu diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 agar dapat terwujud Pemilu 2024 yang berjalan sukses. Oleh karena hal tersebut, KPU Kabupaten Sleman sosialisasikan peraturan kampanye berikut implementasi peraturan dana kampanye yang dilaksanakan Rabu (22/11) pukul 09.00 WIB.

dok. foto Sosialisasi juga dihadiri oleh para Panewu se-Kabupaten Sleman

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Polresta Sleman, Kodim 0732 Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Panewu se-Kabupaten Sleman, Ketua PPK se-Kabupaten Sleman, Pimpinan atau Petugas Penghubung (LO) dan Admin atau Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) dari Partai Politik tingkat Kabupaten Sleman, Petugas Penghubung Calon DPD RI,  beserta Tim Kampanye Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI.

dok. foto Ketua KPU Kab Sleman Ahmad Baehaqi saat membuka kegiatan sosialisasi 

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman. Baehaqi mengemukakan terkait tahapan kampanye yang akan segera dimulai pada tanggal 28 November 2023 mendatang. Selain itu, Baehaqi juga menegaskan perihal Laporan Awal Dana Kampanye yang wajib disampaikan oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

dok. foto Kadiv Sosialisasi Huda Al Amna saat menyampaikan peraturan Kampanye Pemilu 2024

Sesi selanjutnya yakni pemaparan materi, yang diawali oleh Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Huda menyampaikan terkait Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang di dalamnya memuat penjelasan perihal materi kampanye, metode kampanye, beserta larangan dan sanksi.

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan saat paparkan materi Dana Kampanye

Materi berikutnya disampaikan oleh Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, yakni Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. “Secara umum, tahapan dana kampanye mengikuti tahapan kampanye sehingga periodenya mengiringi,” ungkap Aan dalam penjelasannya. Terdapat tiga laporan terkait dana kampanye yang harus disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, yakni Laporan Awal Dana Kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Secara tegas, Aan mengingatkan kepada Partai Politik untuk mengingat waktu masing-masing penyampaian laporan agar dapat dipersiapkan sebaik mungkin.

dok. foto Sekretrais IAI DIY Lita Kusumasari saat sampaikan audit dana kampanye oleh akuntan publik

Kemudian, materi terakhir disampaikan oleh Lita Kusumasari selaku Sekretaris Ikatan Akuntan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam pemaparannya, Lita Kusumasari menjelaskan bahwa penanda tangan laporan dana kampanye harus memahami laporan yang ditandatangani secara detail. Laporan dana kampanye dapat diakses oleh masyarakat dan auditor akan memberikan notasi pada laporan tersebut.

dok. foto Admin parpol saat melakukan simulasi penggunaan Aplikasi Sikadeka

Sesi terakhir kegiatan tersebut adalah praktik SIKADEKA yang diikuti oleh seluruh pimpinan atau petugas penghubung (LO) dan admin atau operator SIKADEKA dari setiap Partai Politik yang hadir dalam acara, yang dipimpin oleh Kurnia Pramuditya selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dan secara lebih detail dipandu oleh Sunarsih selaku Staf Pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Peserta mengikuti praktik aplikasi tersebut dengan antusias. (Win)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 133 kali