
Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara, KPU Kabupaten Sleman Undang PPK Se-Kabupaten Sleman Secara Bergelombang guna Koordinasi
Sleman (21/10) – Secara bergelombang KPU Kabupaten Sleman melaksanakan koordinasi terkait persiapan pemungutan dan perhitungan suara dengan PPK se-Kabupaten Sleman. Rapat koordinasi yang dimulai sejak Selasa 20 Oktober hingga 21 Oktober 2020 hari ini dibagi dalam tiga gelombang. Pada gelombang pertama, KPU Kabupaten Sleman mengundang Ketua PPK dan anggota divisi teknis dari Kapanewon wilayah timur seperti Depok, Prambanan, Berbah, Kalasan, Ngemplak, dan Cangkringan. Sementara pada gelombang kedua menghadirkan Ketua PPK dan anggota divisi teknis dari wilayah tengah yakni Sleman, Turi, Tempel, Pakem, dan Ngaglik. Sementara jadwal hari ini hadir PPK dan anggota divisi Teknis dari Kapanewon Minggir, Seyegan, Godean, Moyudan, Mlati, dan Gamping.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemungtan dan perhitungan suara ini harus dipahami sebagai dua hal yang berbeda, sehingga pelaksanaannya harus dipastikan lebih dahulu bahwa pemungutan suara telah ditutup kemudian penghitungan suara baru dapat dibuka atau dimulai.
dok. foto sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman
dok. foto peserta rapat koordinasi gelombang II
Ketua divisi teknis penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh selain menyampaikan bagaimana kesiapan kegiatan pemungutan dan perhitungan suara baik di tingkat KPU Kabuaten, PPK, PPS dan KPPS juga menyampaikan hasil simulasi pemungutan yang dilaksanakan di Kota Magelang pada pekan lalu. Dalam koordinasi ini pula Noor Aan Muhlishoh mensosialisasikan adanya duabelas hal baru dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Lanjutan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kedua belas hal baru tersebut diantaranya pemilih wajib mengenakan masker, jaga jarak minimal 1 Meter, cuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos, dilakukan pengukuran suhu tubuh seluruh pihak, pemilih diberikan sarung tangan plastik, pemberian tinta tidak dengan cara dicelup, Jumlah pemilih di TPS paling banyak 500, KPPS mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), TPS disemprot Disinfektan secara berkala, Pembatasan pemilih di TPS diatur waktu kedatangan pemilih, Disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh 37,3 derajat celcius dan perlunya menghindari berkerumun dan jabat tangan. Dengan adanya koordinasi lebih awal, Ketua divisi Teknis berharap dapat mengurangi kesalahan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara nantinya. (Nars)