
Persiapkan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara, KPU Kabupaten Sleman Undang PPK Divisi Teknis Se-Kabupaten Sleman
Dalam rangka persiapan pemungutan suara pada Bulan Desember 2020 mendatang, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan baik ditingkat pusat maupun tingkat kecamatan dan desa secara rutin mulai dilakukan. Pada Rabu, 11 November 2020 anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Sleman hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan, Perhitungan dan Rekapitulasi Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh dalam paparannya menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara saat ini masih mempedomani Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan suara. Peraturan KPU tersebut dipedomani dan akan menyesuaikan dengan perubahan peraturan.
dok. foto. Penjelasan Ketua Divisi Teknis terkait dengan pengisian Model C.Hasil-KWK
Dalam rapat koordinasi ini juga anggota PPK Divisi Teknis menyampaikan terkait pengisian model C.Hasil-KWK. Pemahaman terkait pengisian ini sangat penting mengingat data diharuskan tersaji dengan benar. Pada akhir acara, KPU Kabupaten Sleman meminta beberapa informasi terbaru terkait kesiapan disetiap TPS dalam menyiapkan KPPS . (Nars)