Pimpin Apel Rutin, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Ajak Jajaran Tumbuhkan Kesadaran Diri Dalam Hadapi Benturan Kepentingan
Sleman (06/06) – Apel rutin mingguan kembali digelar KPU Kabupaten Sleman secara virtual. Apel ini menjadi yang pertama di Bulan Juni 2022. Kegiatan ini masih dilaksanakan secara daring melalui pranala Zoom Cloud Meeting pada pukul 08.00 WIB dengan tema benturan kepentingan bagi penyelenggara pemilu.
.jpeg)
dok. foto Peserta Apel Pagi
Hadir sebagai pembina apel Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Indra Yudistira. Dalam membuka arahannya, Indra menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu niscaya tidak akan terlepas dari benturan kepentingan pada saat pelaksanaan tugas yang dijalankan. Jika penyikapannya tidak baik dalam hal menggunakan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu, maka benturan kepentingan ini dapat mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang cenderung tidak berkualitas.

dok. foto Pengarahan Sekretaris sebagai Pembina Apel
Sebagai contoh adalah pada saat pelaksanaan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan maupun partai politik peserta pemilu. Penyelenggara pemilu melakukan verifikasi langsung ke pendukung pasangan calon maupun verifikasi keanggotaan di kantor partai politik mendapati bahwa ternyata salah seorang pendukung pasangan calon atau anggota dari partai politik adalah teman sendiri. Atau contoh lain di ranah pengadaan barang dan jasa sebagai pendukung kegiatan tahapan pemilu, ternyata rekanan yang memasukkan penawaran adalah saudara sendiri. Maka kemungkinan-kemungkinan benturan kepentingan dapat terjadi jika pengambilan keputusan dalam melakukan verifikasi maupun penentuan rekanan sebagaimana contoh di atas dipengaruhi oleh adanya hubungan kekerabatan maupun persaudaraan.
“Benturan kepentingan dapat diatasi dengan menumbuhkan kesadaran diri sehingga dalam menghadapi situasi dan kondisi tersebut tidak sampai mengganggu kewenangan kita dalam pengambilan keputusan.”, tegas Indra di tengah arahannya.
Di akhir arahannya, beliau menyampaikan bahwa apapun posisi dan peran kita sebagai penyelenggara pemilu baik sebagai komisioner, sekretaris, kasubag, staf pelaksana, sampai pramubakti atau tenaga pengamanan berpotensi menghadapi benturan kepentingan. Jika kita dapat mengatasinya dengan baik dan penuh kesadaran, maka keputusan dan tindakan yang dihasilkan akan berkualitas, sesuai aturan, dan tentunya tidak merugikan ataupun menguntungkan pihak-pihak tertentu. (cls)