
PPK Se Kabupaten Sleman Menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (28/09) – Masukan dan tanggapan dari pemilih menjadi dasar bagi perbaikan daftar pemilih selanjutnya. KPU Kabupaten Sleman melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Sleman menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 bertempat di Kantor Kapanewon setempat sejak Jumat 25 September 2020 hingga 28 September 2020.
dok. Uji Publik DPS oleh PPK
Dalam uji publik DPS yang dihadiri oleh perwakilan dari tokoh masyarakat, PPS, dan perwakilan partai politik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
Mekanisme dalam uji publik adalah apabila terdapat masukan/tanggapan terhadap DPS, peserta uji publik menyampaikan dengan mengisi formulir A.1.A-KWK disertai dengan menunjukkan salinan atau bukti identitas kependudukan (KTP Elektronik) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP dan Kartu Keluarga).Usulan perbaikan yang diajukan antara lain mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya yang tercantum dalam DPS kepada PPK, peserta uji publik bisa menanggapi lebih dari satu pemilih yang akan diberi tanggapan dengan mengisi satu kali formulir tanggapan yang disediakan (Model A.1.A-KWK) dan lampiran nama-nama yang akan diberikan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
dok foto. Tanggapan oleh peserta uji publik dengan mengisi Model formulir A.1.A-KWK
Usulan yang dapat disampaikan dalam perbaikan berkaitan dengan a). Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS; b). Pemilih sudah meninggal dunia; c). Pemilih tidak berdomisili di desa/kelurahan atau sebutan lain tersebut; d). Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali (ganda); dan e). Pemilih terdaftar di DPS tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Uji publik ini nantinya berguna bagi tahapan perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pelaksanaannya mulai 29 September hingga 3 Oktober 2020. (Nars)