
Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman Semester I Tahun 2025
Sleman – Untuk mewujudkan penegakan disiplin pegawai, KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penegakan Disiplin di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman pada hari Senin, 7 Juli 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman yang dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman.
Disiplin pegawai (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan peraturan tersebut para pegawai dapat melaksanakan kewajiban dan larangan sesuai dengan regulasi. Selain itu, KPU Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam memberikan pelayanan publik.
Yuyud Futrama, Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman menyampaikan reformasi birokrasi menuju efektif efisien dalam pelayanan publik melalui 8 langkah atau area reformasi birokrasi yaitu; manajemen perubahan, penguatan tata laksana, penguatan kelembagaan, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya dalam rapat tersebut dilakukan diskusi penegakan disiplin pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Sleman oleh Seretaris, Kepala Sub Bagian dan pegawai KPU Kabupaten Sleman. (mbl)