
Rapat Koordinasi Bersama PPK Bahas Penyusunan dan Pengelolaan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (06/08) – KPU Kabupaten Sleman kembali mengundang Ketua PPK se-Kabupaten Sleman pada Rabu 5 Agustus 2020 kemarin guna membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Pengelolaan Logistik untuk Pemilihan Serentak tahun 2020. Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa pengelolaan logistik pada Pemilu 2019 lalu kiranya dapat dapat menjadi evaluasi guna pengelolaan logistik Pemilihan 2020. Koordinasi ini diadakan guna menghimpun saran dan masukan dari PPK guna penyusunan SOP yang menjadi pedoman pengelolaan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Surat suara sebagai salah satu logistik yang diharapkan tepat jumlah sehingga pada saat hari H pemungutan suara penyelenggara bisa fokus pada pelaksanaan pemungutan suara.
Sebagai pemateri Ketua KPU Kabupaten Sleman yang sekaligus menjadi Ketua divisi logistik memaparkan materi tentang dasar hukum pelaksanaan tahapan logistik yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2017 tentang Norma, Standr, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Selain itu dijelaskan juga mengenaiSurat Keputusan KPU RI nomor 1266/2018 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pemilihan, pada rapa koordiniasi ini lebih berfokus pada penerimaan, penyimpanan, sortir lipat, pengepakan dan distribusi logistik.
Dok. foto Pelaksanaan Penyusunan SOP dan Pengelolaan Logistik
Pada akhir koordinasi, Muhammad Hasyim selaku Sekretaris KPU Kabupaten Sleman berpesan kepada PPK agar juga disampaikan kepada penyelenggara dibawahnya bahwa dalam pengelolaan logistik khususnya distribusi logistik harus memastikan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bukti penyerahan dan penerimaan logistik. Pemeriksaan BAST serta penghitungan ulang penting dilakukan agar pendistribusian logistik benar-benar tepat jumlah. Penyelenggara ad hoc juga bertanggung jawab dalam proses penyimpanan logistik pemilihan. (Nars)