
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (03/07) – Dalam upaya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 sesuai edaran KPU RI nomor surat edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman kembali mengundang stakeholder.
Rapat koordinasi ini dilakukan guna persiapan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, hadir pihak RSUD Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, dan Inspektorat Sleman.
Dok. Foto Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapid Test Penyelenggara Pemilihan
Dalam rapat ini dibahas beberapa hal terkait lokasi pelaksanaan Rapid test, personil dan lokasi yang sanggup melaksanakan rapid test, jumlah penyelenggara yang akan dilakukan pemeriksaan dan kapan pelaksanaan Rapid test. Adapun penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari internal KPU kabupaten Sleman, Badan penyelenggara ad-hoc, PPDP yang akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit). Pelaksanaan Rapid test dijadwalkan dilangsungkan bulan Juli 2020 mengingat akan padatnya kegiatan tahapan.
KPU Kabupaten Sleman berharap dukungan dan kerja sama dengan seluruh stakeholder ini dapat memperlancar proses pelaksanaan Rapid test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. (Nars)