
Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (25/06) – KPU Kabupaten Sleman mengundang ketua PPK Se-Kabupaten Sleman untuk mengikuti rapat koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 pada Kamis 25 Juni 2020 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman bapak Aswino Wardhana dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari serta dari pihak sekretariat hadir Sub bagian Keuangan Umum dan Logistik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tnaggal 23 Juni 2020 perihal Arahan tindak lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Dok Foto. Ketua PPK Se-Kabupaten Sleman hadir dalam Rapat Koordinasi
Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Sleman menyampaikan beberapa hal terkait pembentukan PPDP diantaranya terkait pedoman pembentukan PPDP yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan TAta Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain itu pembentukan PPDP juga mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.04.2-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemuakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan terkait syarat tambahan bagi calon PPDP. Rapat koordinasi bersama PPK diakhiri pada pukul 16.00 WIB. (Nars)