Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2022
Sleman (27/06) - KPU Kabupaten Sleman pada hari Kamis (23/06/2022) menggelar rapat koordinasi PDPB Triwulan II tahun 2022 secara luring bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman. Kegiatan ini mengundang stakeholder dan merupakan agenda rutin KPU Kabupaten Sleman yang dilaksanakan minimal sekali dalam setiap triwulan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Sleman, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman, Paguyuban Cokro Pamungkas, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman, Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Cabang Kabupaten Sleman. Dalam rapat tersebut dihadiri pula perwakilan dari partai politik tingkat Kabupaten Sleman yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

dok. foto. Peserta Rapat Koordinasi Pemuatkhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Tenis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh berkenan membuka kegiatan rapat koordinasi tersebut. Aan menyampaikan terima kasih kepada stakeholder yang telah memberikan support dan kerjasama dalam kegiatan PDPB setiap bulannya. Rapat koordinasi PDPB merupakan bagian dari sinergitas dan evaluasi sehingga terbangun persepsi yang sama terkait PDPB, untuk itu diharapkan masukan dan tanggapan agar PDPB berjalan lancar. Disampaikan pula oleh Aan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan hal yang penting bagi warga negara dan merupakan kewajiban bagi KPU untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pemilu dan pemilihan.
Rapat koordinasi dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Indah Sri Wulandari. Indah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan PDPB, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adanya Surat Edaran KPU Nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu merupakan langkah KPU agar mempermudah masyarakat, Bawaslu dan partai polituk dalam mengakses data pemilih untuk mengecek sekaligus melaporkannya melalui aplikasi mobile lindungihakmu tentang pemilih TMS, pemilih baru/masuk dan pemilih yang akan melakukan ubah data. KPU Kabupaten Sleman masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU DIY terkait penggunaan aplikasi mobile lindungihakmu bagi Bawaslu dan Parpol. KPU Kabupaten Sleman juga membuka bagi siapapun yang ingin mengakses tentang PDPB ini melalui website KPU Kabupaten Sleman https://kab-sleman.kpu.go.id/. Dimohon warga masyarakat mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPB melalui https://lindungihakmu.kpu.go.id/ atau bisa di download melalui android. Untuk saat ini masukan dan tanggapan dapat melalui link bit.ly/laporpemilihsleman disertai dokumen pendukung.

dok. foto Rapat juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman
Indah juga memaparkan rekomendasi terkait PDPB di triwulan II tahun 2022 yang meliputi 1) dalam menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan wajib melampirkan dokumen pembuktian, 2) data yang disampaikan dalam pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan agar diverifikasi terlebih dahulu, dan 3) seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih. Adapun rencana tidak lanjut dari rekomendasi tersebut meliputi: meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, sosialisasi PDPB kepada semua segmen dengan berbagai kreasi, serta sosialisasi aplikasi mobile Lindungihakmu kepada masyarakat, Bawaslu, dan partai politik.
Paparan Rekapitulasi PDPB periode bulan Maret, April dan Mei tahun 2022 disampaikan pula dalam rapat koordinasi tersebut. Adapun rekapitulasi PDPB periode Maret 2022 total pemilih sebanyak 778.993, dengan jumlah pemilih baru 92 pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 317 pemilih, jumlah pemilih yang mengalami ubah data sebanyak 7 pemilih. Untuk rekapitulasi PDPB periode April 2022 total pemilih sejumlah 778.841 dengan jumlah pemilih baru 33 pemilih, jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 185 pemilih dan pemilih yang mengalami ubah data sebanyak 26 pemilih. Selanjutnya rekapitulasi PDPB periode Mei 2022 dengan jumlah pemilih baru 31 pemilih, jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 182 pemilih. Pemilih yang mengalami ubah data sebanyak 4 pemilih. Sehingga total DPB periode Mei Tahun 2022 menjadi 778.690 pemilih yang tersebar di 17 Kecamatan dan 86 Desa di wilayah Kabupaten Sleman. (Ann)