
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Rapid Test bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020
Sleman (29/06) – Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020, Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 21/HK.03.1-Kpt/34040/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 160/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dan juga surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Mempedomani dasar hukum inilah, KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pencocokan dan peneltian (coklit) data pemilih dan dilanjutkan dengan tahapan lainnya.
Merujuk pada surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 ditegaskan bahwa pemilihan yang dilaksanakan dalam kondisi bencana, prinsip kesehatan dan keselamatan harud dipegang penyelenggara pemilihan dengan berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Prosedur pencegahan dilakukan dalam empat kegiatan diantaranya tatap muka secara langsung, mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan pertemuan dalam ruangan.
Atas alasan inilah, KPU Kabupaten Sleman memandang perlunya berkoordinasi dengan pihak terkait dilingkup Sleman. Maka pada Senin, 29 Juni 2020 hadir diantaranya perwakilan Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, RSUD Sleman, Bagian Kesra Setda Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, Dinkes, serta bagian pemerintahan Setda Sleman. Pihak terkait ini diundang dalam rangka koordinasi penyelenggaraan rapid test bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.
KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan MoU dengan RSUD Sleman untuk melaksanakan Rapid-test bagi penyelenggara pemilihan. Sesuai dengan penjelasan pihak rumah sakit saat ini kemampuan untuk melakukan Rapid test sebanyak 300 orang setiap hari dengan biaya Rp. 265.000,- dengan masa berlaku imabelas hari. Sementara dari pihak Dinas Kesehatn menjelaskan adanya 15 Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan yang sanggup melakukan Rapid test dengan standar biaya Rp. 230.000,- per sekali tes denagn kemampuan Rapid-test 50 sampai dengan 100 orang per hari.
Sementara pihak Gugus Tugas Covid-19 Sleman menekankan kepada KPU kabupaten Sleman untuk selalu berpedoman pada edaran Gubernur D.I. Yogyakarta terkait masa tanggap darurat Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pemilihan.
Dok. Foto Rapat Koordinasi Penyelenggaran Rapid Test Penyelenggara Pemilihan 2020 bersama Pihak Terkait
Dalam pertemuan yang digelar dalam ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, semua peserta rapat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hal ini ditunjukkan dengan diwajibkannya seluruh peserta mengenakan masker, menjaga jarak (physical distancing), mengukur suhu tubuh dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruang rapat. (Nars)