Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Calon Perseorangan Anggota DPD RI dalam Pemilu 2024

Sleman (06/01 - KPU Kabupaten Sleman melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dukungan Pemilih Calon Perseorangan Anggota DPD RI dalam Pemilu 2024 pada Selasa (3/1). Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengundang Bawaslu Kabupaten Sleman agar mendapatkan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan verifikasi administrasi.

dok.foto komisioner bahas tahapan verifikasi administrasi bersama Bawaslu Kab Sleman

Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mengawali rapat dengan menyampaikan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Secara garis besar pelaksanaan verifikasi administrasi dilaksanakan oleh verifikator dengan 5 jenis pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut terdiri dari keberadaan file KTP yang disandingkan dengan data isian yang dan lampiran F1, keberadaan pendukung dalam daftar pemilih, kesesuaian alamat dengan daerah pemilihan, keterpenuhan syarat umur dan pekerjaan, serta pemeriksaan kegandaan yang dilakukan oleh KPU DIY.

Lebih lanjut, Noor Aan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman telah membentuk tim verifikator sebanyak 8 orang yang akan bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap 10.929 jumlah dukungan dari 9 bakal calon yang masuk dalam aplikasi Silon. Verifikasi dilaksanakan mulai Selasa, 3 Januari 2023 selama 7 hari ke depan dan dilanjutkan dengan tahapan klarifikasi terkait umur dan pekerjaan.

Terkait pola koordinasi dalam hal pengawasan, KPU Kabupaten Sleman akan memberikan akses kepada Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai viewer pada aplikasi Silon dengan terlebih dahulu Bawaslu bersurat kepada KPU Kabupaten Sleman perihal permohonan pembuatan akun viewer.

Di sisi lain, Abdul Karim Mustofa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sampai saat ini dari 9 bakal calon DPD baru ada 1 bakal calon yang telah mempunyai daftar LO tingkat kabupaten/kota. Karim mengharapkan KPU Kabupaten Sleman untuk berkoordinasi dengan KPU DIY agar mendapatkan daftar LO tingkat kabupaten/kota dari LO tingkat provinsi.

Selain itu, Karim menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan verifikasi faktual nanti yang sekiranya sudah dapat dilaksanakan oleh Badan Ad Hoc PPK maupun PPS, Panwasdes belum terbentuk sehingga pengawasan masih belum optimal. Karim juga menanyakan aturan terkait netralitas untuk dukungan calon DPD, karena bisa jadi berbeda dengan dukungan ke partai politik.

dok.foto penjelasan terkait Silon oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh

Mujibur Rahman, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman juga menambahkan beberapa hal penting terkait teknis pelaksanaan verifikasi administrasi. Salah satu penyampaian pentingnya adalah memohon KPU Kabupaten Sleman untuk tetap dapat merekap hasil secara berkala di setiap harinya perkembangan jumlah dukungan yang telah diverifikasi pada aplikasi Silon seperti yang telah dilakukan pada verifikasi administrasi keanggotaan partai politik beberapa waktu yang lalu. Mujib juga meminta penjelasan terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon DPD.

Di akhir penghujung rapat, Noor Aan menanggapi bahwa dalam peraturan KPU mengenai pencalonan perseorangan calon DPD, dukungan yang dilarang adalah ASN, perangkat desa, dan penyelenggara pemilu. Noor Aan juga menyampaikan bahwa terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual mengenai teknis menghadirkan, panggilan video (video call), maupun rekaman video (video records) akan sepenuhnya mengikuti arahan dan kebijakan dari KPU RI melalui KPU DIY. (cls)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali