
Rapat Koordinsi Pembatasan Pengeluaran Dana Kampnye dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020
Sleman (28/09) – Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa KPU Provinsi/KPI Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluarn Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wlayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi menjalaskan terkait Dana Kampanye. Sesuai dengan peraturan yang ada, Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
Laporan Dana Kampanye berupa LADK, LPSDK dan LPPDK sesuai aturan pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye dimulai sejak penetapan Pasangan Calon dan ditutup 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK.
Sesuai ketentuan tanggal 25 September 2020 merupakan batas waktu penyerahan LADK, ketiga paslon telah menyerahkan Laporan Awal ana Kampanye setelah sebelumnya membuka rekening khusus dana kampanye. Hasil rekapitulasi LADK nantinya akan diumumkan secara resmi melalui website KPU Kabupaten Sleman http://kab-sleman.kpu.go.id pada tanggal 26 September 2020. (Nars)