Sosialisasi Daerah Pemilihan di Kabupaten Sleman Pada Pemilu 2024 di Radio MQ FM
Sleman (25/01) - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai narasumber Talk Show Inspirasi Siang di Program Suara Pemilu Radio MQ FM pada Rabu, 22 Maret 2023. Tema yang diangkat dalam talk show ini adalah sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024.

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan narasumber talkshow Suara Pemilu MQ FM
Aan memaparkan tentang definisi Dapil yaitu wilayah atau gabungan wilayah yang menjadi satu kesatuan untuk menentukan berapa alokasi kursi anggota pemilihan dan menentukan siapa yang bisa memilih pada wilayah tersebut untuk penghitungan suara sahnya. Dapil akan berbeda-beda sesuai dengan jenis pemilihannya. Dalam undang-undang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI dalam satu dapil. Begitu pula untuk kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kotamadya. Penempatan Dapil sesuai dengan wilayah cakupannya. Provinsi untuk gubernur, kabupaten untuk bupati, dan kotamadya untuk walikota.

dok. foto Talkshow MQ FM bahas Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2024
Terdapat perbedaan dalam penentuan Dapil DPD. Sistem pemilu DPD adalah distrik berwakil banyak. Pemilihan DPD diatur wakil tiap provinsi berjumlah 4 orang. Hal ini berbeda dengan Dapil pada DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota, tiga jenis pemilihan ini ditentukan dengan sistem proporsional. Jumlah kursinya mengikuti jumlah penduduk dan wilayah.
Penetapan alokasi kursi berdasarkan jumlah penduduk, yakni DPRD provinsi antara 35 sampai 120 kursi dan DPRD kabupaten/kota antara 20 sampai 55 kursi. DIY memiliki total 55 kursi, karena di rentang penduduk 3 hingga 5 juta jiwa. Untuk Kabupaten Sleman alokasi kursinya 50 kursi karena penduduknya lebih dari 1 juta.
Tidak setiap periode Pemilu mengganti Dapilnya karena dapat menimbulkan kebingungan. Namun menurut para ahli tidak tepat jika Dapil yang sama digunakan terus menerus. Idealnya setiap 10 tahun dilakukan evaluasi terkait Dapilnya. Masyarakat harus memahami prinsip tersebut karena apabila penyelenggara pemilu menetapkan Dapil yang berbeda maka penyelenggara pemilu dapat dievaluasi.
Komponen utama untuk menentukan dapil adalah jumlah penduduk dan peta wilayah. Meskipun penentuannya oleh KPU RI, namun penyusunannya dilakukan KPU kabupaten untuk Dapil DPRD kabupaten dan KPU Provinsi untuk Dapil DPRD provinsi. KPU harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait data penduduk, yakni Kemendagri.
Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Dapil untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman sesuai dengan Pemilu 2019. DPRD provinsi dibagi menjadi 2 Dapil yakni DIY 5 dan DIY 6. Untuk DPRD kabupaten, alokasi kursi sejumlah 50 kursi dibagi menjadi 6 Dapil, yaitu Sleman 1 terdapat 7 kursi yang mencakup wilayah Kapanewon Sleman, Turi, dan Tempel. Sleman 2 terdapat 8 kursi yang mencakup Kapanewon Pakem, Ngaglik, dan Cangkringan. Sleman 3 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Ngemplak, Kalasan, dan Prambanan. Pada Dapil Sleman 1 sampai Sleman 3 seluruhnya masuk ke Dapil DIY 5 yang biasanya disebut dengan Sleman Selatan.
Selanjutnya Sleman 4 terdapat 8 kursi yang mencakup Kapanewon Berbah dan Depok, Sleman 5 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Gamping dan Mlati, dan Sleman 6 terdapat 9 kursi yang mencakup Kapanewon Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir. Pada Dapil Sleman 4 hingga Sleman 6 seluruhnya masuk ke DIY 6.
Aan berharap Pemilu diselenggarakan sesuai perundang-undangan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dan untuk masyarakat yang sudah memiliki hak memilih diharapkan untuk dapat menggunakan suaranya pada 14 Februari 2024.(Mbl)