Sosialisasi

Sosialisasi SE KPU RI nomor 20 Tahun 2020 Kepada PPK dan Sekretariat PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (06/07) – Senin 06 Juli 2020 melalui virtual meeting KPU Kabupaten Sleman mensosialisasikan Surat Edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 kepada penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan yakni PPK dan Sekretariat PPK.  Penyampaian isi dari edaran nomor 20 tahun 2020 ini menjadi kewajiban KPU Kabupaten Sleman untuk meneruskan ke penyelenggara pemilihan ditingkat bawah.

Dok. foto Peserta PPK dan Sekretariat PPK

Dalam menyambut peserta sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19 ini terdapat dua prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara yakni prinsip kesehatan dan prinsip keselamatan.  KPU RI telah membuat pedoman pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi sehingga KPU Kabupaten Sleman memastikan penyelenggara dalam kondisi sehat.  Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni pelaksanaan Rapid test bagi penyelenggara yang akan dilaksanakan 8 Juli 2020 mendatang.  Adapun lokasi pelaksanaan Rapid test di puskesmas masing-masing kecamatan.  KPU kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.

Dok. Foto Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman

Paparan terkait edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi.  Beberapa poin penting yang diatur dalam edaran tersebut diantaranya 1). pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 mengtamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, 2). Prosedur pencegahan Covid-19 dilakukan dalam setiap kegiatan baik tatap muka, pengumpulan orang, penyampaian berkas dan pertemuan dalam ruangan.  Hal ini perlu menjadi pemahaman bersama seluruh penyelenggara pemilihan.

Selain paparan terkait edaran nomor 20 tahun 2020, dalam kesempatan ini KPU kabupaten Sleman juga berkesempatan menyampaikan sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih.  Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman Awsino Wardhana menyampaikan informasi terkait persiapan pemutakhiran data pemilih.  Sosialisasi pemutakhiran data pemilih akan dilakukan diantaranya sosialisasi melalui media sosial, pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho.  Sementara terkait perekrutan PPDP dijelaskan bahwa PPDP, masa kerja PPDP dimulai sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali