Berita Terkini

Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Kepada Forkompimda dan OPD se-Kabupaten Sleman

Sleman (29/09) – KPU Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Kamis, 29 September 2022 pukul 08.00 WIB s.d 13.00 WIB bertempat di The Rich Jogja Hotel Yogyakarta. Sosialisasi dihadiri Forkompimda, Pimpinan OPD Kabupaten Sleman, dan SDM KPU Kabupaten Sleman.

dok. foto sejumlah perwakilan Forkopimda hadir dalam sosialisasi

Mengawali sosialisasi Noor Aan Muhlishoh, selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Sleman membuka sosialisasi dengan mengumumkan waktu penyelenggaraan pemilu dan menerangkan tujuan diadakannya sosialisasi.

“KPU Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan KPU RINomor 21 Tahun 2022 tentang Hari Pemungutan Suara (HPS) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024. KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi dengan tujuan mempercepat penyampaian informasi mengenai tahapan Pemilu. Kami berharap para tamu undangan dapat memperoleh informasi dari sumber terpercaya sekaligus menyampaikan kepada masyarakat”, terang Noor Aan.

KPU Kabupaten Sleman membutuhkan dukungan penuh dari instansi terkait dalam proses penyelenggaraan pemilu. KPU Kabupaten Sleman berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan Pemilu 2024, sesuai dengan azas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Hery Sutopo selaku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman mewakili Bupati Sleman yang berhalangan hadir memberikan sambutan dan pesan terkait penyelenggaraan pemilu kepada instansi-instansi yang terlibat. Pemerintah Daerah turut serta mengkondisikan proses dan tahapan Pemilu. Upaya ini merupakan wujud dukungan upaya menyukseskan Pemilu 2024.

dok. foto Kepala Badan Kesbangpol Kab.Sleman Heri Sutopo sampaikan sambutan mewakili Bupati Sleman

Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menyukseskan Pemilu 2024. Penyebaran informasi palsu (hoax) kerap dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pemilu mengingat kemudahan penyebaran informasi yang perlu diwaspadai.

“Setiap instansi memiliki peran masing-masing dalam menyukseskan Pemilu 2024. Informasi palsu menjadi tantangan yang berbeda”, jelas Hery.

Usai sambutan, sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh narasumber yakni anggota KPU Kabupaten Sleman Aswino Wardhana dan Ahmad Baehaqi.  Aswino menguraikan tahapan Pemilu 2024 dan perkembangan terkini mengenai tahapan verifikasi partai politik yang sedang berlangsung.

dok. foto narasumber sampaikan materi terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024

Aswino dalam pemaparannya mempersilakan para tamu undangan untuk mencoba langsung aplikasi web milik KPU yang dibangun untuk melayani warga masyarakat. Siapapun dapat mengakses dan melakukan pengecekan langsung di laman https://lindungihakmu.kpu.go.id/ untuk cek daftar pemilih dan https://infopemilu.kpu.go.id  untuk cek keanggotaan partai politik secara online.

dok. foto Kadiv Teknis Penyelenggaraan berinteraksi dengan peserta saat proses pengecekan data pemilih secara online melalui aplikasi mobile lindungihakmu 

dok. foto SDM KPU Kab Sleman turut serta dalam membantu proses pengecekan online yang dilakukan peserta

Dalam sesi tanya jawab, Mustadi selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menyampaikan tanggapan terkait tugas dan kewajiban petugas KPPS tahun 2019 yang dinilai terlalu berat. Banyak petugas KPPS yang mengalalami gangguan kesehatan saat dan pasca pemungutan suara. Mustadi menanyakan perihal tindak lanjut yang telah dilakukan KPU melihat situasi tersebut. Mustadi berharap ada jaminan yang diberikan kepada petugas yang mengalami gangguan kesehatan.

dok. foto Peserta tanggapi terkait tahapan pembentukan badan ad hoc

Ahmad Baehaqi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman memberikan tanggapan bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 telah dilakukan evaluasi dan upaya perbaikan dalam penyelenggaraan Pemilu selanjutnya. Upaya yang telah dilaksanakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 diantaranya adalah pembatasan umur bagi petugas KPPS, penyederhanaan administrasi di TPS, dan adanya jaminan sosial bagi penyelenggara badan ad hoc yang sakit dan meninggal dunia. Jaminan sosial tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 5-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Di akhir pemaparan sosialisasi, Ahmad menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Sleman bertekad menyelenggarakan pemilu sebaik-baiknya dengan belajar dari pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya. KPU Kabupaten Sleman juga bertekad untuk terus berupaya melayani dan memperbaiki kekurangan pada pemilu sebelumnya agar dapat menyelenggarakan pemilu dengan lancar dengan dukungan dan kerja sama instansi-instansi yang terlibat demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. (benny)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali