
Tingkatkan Tugas, Fungsi dan Kinerja, KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Sosialisasi Regulasi Terbaru
Sleman - KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Sosialisasi regulasi terbaru terkait Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Sleman pada Selasa (05/08).
Bertindak sebagai narasumber, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sleman memberikan paparan terkait dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Fokus pembahasan yang disampaikan yaitu pada Bab IV Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 pasal 227 sampai dengan pasal 230 yang mengatur mengenai tanggung jawab, tugas, fungsi, dan wewenang sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Huda memaparkan perubahan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2023. Pada Pasal 231 mengatur perubahan terkait struktur organisasi dan tata kerja, sementara Pasal 232 mengatur perubahan tugas yang menyesuaikan perubahan struktur organisasi dan tata kerja KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Yuyud Futrama menjelaskan terkait dengan struktur organisasi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Hal tersebut tertuang pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran KPU Kabupaten Sleman dalam memahami dan menerapkan regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan tugas dan tanggung jawab setiap SDM dapat berjalan dengan tertib dan senantiasa tetap sesuai regulasi. (agl)