Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Judicial Review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

Sleman – KPU Kabupaten Sleman Laksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Kertas Kerja Kajian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tentang Judicial Review Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Jumat (20/02) dan Senin (23/02) sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi bersama KPU DIY. Rapat yang berlangsung selama 2 (dua) hari kerja dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional KPU Kabupaten Sleman.

Ahmad Baehaqi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan membuka kegiatan dengan menyampaikan tujuan dari rapat yang dilaksanakan yaitu menindaklanjuti amanat dari KPU DIY untuk mengkaji 4 (empat) Putusan MK tentang pemilihan umum. Sementara itu, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa terdapat 21 putusan MK periode 2018–2025 yang telah diinventarisasi oleh KPU DIY karena berimplikasi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017. Putusan-putusan tersebut kemudian dibagi kepada 5 (lima) KPU kabupaten/kota di DIY untuk dikaji lebih lanjut, dengan Sleman memperoleh 4 (empat) putusan.

Kajian dilaksanakan selama dua hari (Jumat dan Senin) mengingat banyaknya putusan yang harus dikaji bersama. Setiap putusan diterjemahkan secara sederhana agar mudah dipahami serta dianalisis dampaknya terhadap tahapan pemilu. Hasil kajian nantinya akan dipresentasikan kepada KPU DIY. Presentasi hasil kajian akan merepresentasikan KPU Kabupaten Sleman.

Adapun 4 (empat)  putusan yang menjadi tema kajian KPU Kabupaten Sleman meliputi Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Setiap putusan diberikan catatan pada kolom keterangan dalam kertas kerja kajian hukum yang menekankan analisis pasca-putusan MK, termasuk potensi hambatan maupun penguatan terhadap tahapan pemilu.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong seluruh jajaran untuk aktif memberikan masukan berdasarkan pengalaman teknis di lapangan, memperkuat pemahaman terhadap putusan MK, serta memastikan kesiapan tahapan pemilu yang selaras dengan perkembangan regulasi yang ada. (agl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali