Berita Terkini

Bimtek Virtual Pengelolaan Website, Sistem Informasi dan Media Sosial KPU Se-DIY

Sleman (03/06) – Pada Rabu 03 Juni 2020, KPU D.I. Yogyakarta mengundang jajaran komisioner, sekretaris, kasubag dan juga operator beberapa sistem informasi baik website, Jaringa Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), e-PPID (pengelolaam informasi dan data secara elektronik)  maupun Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu (SIMPAW)  KPU Kabupaten/Kota Se-DIY untuk mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan website, sistem informasi dan media sosial KPU.

Dalam sambutannya Ketua KPU D.I. Yogyakarta, Hamdan Kurniawan menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi saat ini bergerak cepat berimplikasi pada tingginya kebutuhan menyampaikan informasi melalui sarana media online seperti website, media sosial serta sistem informasi yang ada.  Website menjadi wajah lembaga oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang baik.  Sementara media sosial juga penting turut menyangga penyebaran informasi terutama menyasar kaum milenial, kritik saat ini adalah media sosial masih konvensional.

Bimbingan teknis ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana KPU Kabupaten/Kota melakukan pengelolaan website dan seperti apakah pengelolaan website, media sosial serta sistem informasi yang baik.

Hadir selaku narasumber dalam Bimtek Virtual Andre Putra Hermawan, ST, MCs sebagai Kepala Bagian Data dan Informasi KPU RI.  Beberapa hal yang disampaikan narasumber antara lain informasi terkait migrasi website KPU, manajemen SDM pengelola website dan media sosial, serta sistem informasi yang ada di KPU serta bagaimana proteksi dan pengembangan website. Dalam bimtek ini juga dilakukan praktek kilat terkait migrasi website oleh super admin KPU RI.

 

Dok Foto. Pemaparan Materi oleh bapak andre Putra Hermawan

Peserta bimtek yang cukup beragam mulai dari komisioner, sekretaris dan juga operator cukup antusias mengikuti bimtek kendati secara virtual, hal ini dibuktikan dari banyaknya pertanyaan selama bimtek berlangsung hingga kegiatan selesai. (Nars)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 943 kali