Berita Terkini

Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman Ajak Pemilih Pemula Menggunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilu 2024

Sleman – Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman memberikan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Sleman, dengan narasumber dari KPU Kabupaten Sleman, Bawaslu Kabupaten Sleman dan dari akademisi. Acara yang dihadiri oleh unsur pemilih pemula, pemilih perempuan, tokoh masyarakat dan unsur keagamaan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Februari 2023.

Sosialisasi dibuka oleh Panewu Kapanewon Cangkringan, dalam sambutannya Panewu berharap dengan diadakannya sosialisasi ini masyarakat di Kapanewon Cangkringan dapat menyerap energi positif dan pengetahuan yang lebih luas perihal kepemiluan khususnya Pemilu Tahun 2024.

dok. foto Narasumber kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak 2024

Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sleman, Aswino Wardhana memaparkan tahapan Pemilu sesuai Undang-undang No 7 Tahun 2017. Pada tahun 2022 telah ditetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh yang akan mengikuti perhelatan Pemilu 2024. Dijelaskan pula terdapat 11 tahapan yang akan dilaksanakan, diantara saat ini sedang dalam proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pantarlih akan bertugas melakukan penyandingan data yang diperoleh dari KPU dengan data kependudukan yang ada di masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan pencoretan jika nama-nama yang terdaftar dalam daftar pemilih sudah meninggal, pindah atau dicabut hak pilihnya. Pantarlih akan bertanggungjawab kepada PPS karena ketugasan Pantarlih berada dibawah PPS.

dok. foto Peserta sosialisasi dari unsur tokoh masyarakat

Tahapan yang masih berkesinambungan dengan pembentukan Pantarlih yakni tahapan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan update data/perbaruan data  Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dari data kependudukan yang nantinya akan dilakukan verifikasi faktual data Pemilih. Hal ini nantinya yang akan dilakukan oleh Pantarlih, PPS, PPK dan bermuara di KPU kabupaten/kota.

dok. foto Peserta sosialissi dari unsur pemilih pemula

Pada saat yang bersamaan, terdapat tahapan verifikasi faktual calon perseorangan DPD RI, yaitu PPS akan melakukan verifikasi/konfirmasi kepada nama-nama yang tercantum dalam daftar dukungan bakal calon perseorangan DPD RI.

“ Jangan lupa Bapak Ibu dan Adik-Adik tanggal 14 Februari 2024 selain diperingati sebagai hari kasih sayang, tanggal tersebut juga merupakan tanggal pemungutan suara. Jadi tanggal 14 Februari 2024 bisa juga disebut hari kasih suara” tutur Aswino.

Pada kesempatan itu Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Siregar menyampaikan tentang peran Bawaslu dalam Pemilu, yakni sebagai bagian pencegahan, pengawasan dan penindakan setiap tahapan Pemilu. Disampaikan pula mengenai Indikator Kerawanan Pemilu (IKP) meliputi dimensi penyelenggaraan pemilu yang memiliki kerawanan tinggi berasal dari dimensi kontestasi (isu sara, keterwakilan perempuan, kampanye) dan juga masalah daftar pemilih yang hingga saat ini menjadi perhatian oleh Bawaslu.

Diskusi mengenai black campaign menjadi menarik karena ternyata banyak hal yang belum dipahami masyarakat terkait isu-isu kampanye hitam. Dengan makin berkembangnya teknologi black campaign tidak dapat dibendung dan kegiatan sosialisasi harus efektif dilakukan agar informasi kepada masyarakat dapat sampai dengan tepat. (Mbl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali