
KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Diusung Partai Politik ataupun Gabungan Partai Politik Secara Daring
Sleman (20/08) – Pada Selasa 18 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar rapat koordinasi bersama partai politik dan instansi terkait yakni Bawaslu Kabupaten Sleman dan Badan Kesbangpol Sleman guna membahas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik melalui aplikasi zoom cloud meeting. Beberapa pokok terkait persyaratan pencalonan serta syarat calon serta bagaimana mekanisme pendaftaran kembali menjadi fokus bahasan dalam rapat ini.
KPU Kabupaten Sleman juga mendapatkan masukan terkait hal-hal teknis terutama pada saat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa yang wajib masuk mendaftarkan pasangan calon adalah ketua dan sekretaris partai politik atau gabungan partai politik sehingga bagi para pendukung pasangan calon hanya dapat menyaksikan dari luar ruang pendaftaran. Oleh karena itu, beberapa pihak menyarankan agar KPU Kabupaten Sleman memfasilitasi para pendukung melalui sebuah media seperti adanya layar atau menyiarkan secara live streaming.
dok. foto Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman
KPU Kabupaten Sleman berharap dengan adanya koordinasi secara intensif ini partai politik atau gabungan partai politik agar didapatkan ksepahaman seluruh partai politik. Kedua, partai politik yang akan mendaftarkan pasangan calon yang diusung akan mempersiapkan segala sesuatu lebih dini. (Nars)