Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Sleman (06/04) – Kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Berkelanjutan dan Persiapan Pembukaan Rekening Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan pada pertengahan proses tahapan Pemilu 2024. Acara dihadiri oleh LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Sleman, Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.

dok.foto peserta rapat koordinasi pemutakhiran data parpol

Dalam pembukaan rapat koordinasi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman, Noor Aan Muhlishoh menegaskan bahwa sebelum masa pencalonan, semua permasalahan dalam Partai Politik sudah diselesaikan agar tidak menghambat tahapan Pemilu 2024.

dok.foto tanggapan perwakilan partai politik terkait data parpol

Aan menjelaskan bahwa fokus pembahasan pada rapat koordinasi ini adalah Surat Dinas KPU Nomor 232 perihal Update Data Partai Politik dan Surat Dinas KPU Nomor 244 perihal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Mengenai Surat Dinas KPU Nomor 232, Aan menyampaikan bahwa untuk integrasi data dari SIPOL ke SILON, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL sebelum tahapan pencalonan dimulai dan untuk Surat Dinas KPU Nomor 234 Aan menegaskan bahwa ada hal-hal yang harus dilakukan ketika melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Hal tersebut meliputi koordinasi antara KPU Provinsi dan Kab/Kota dengan Partai Politik sesuai tingkatannya dalam memfasilitasi pembukaan RKDK dan memfasilitasi pembukaan RKDK dengan membuat surat pengantar pembukaan RKDK sesuai dengan surat permohonan pengantar pembukaan RKDK yang disampaikan oleh Partai Politik.

dok.foto Perwakilan parpol sampaikan tanggapan 

Beliau mengingatkan agar Parpol segera menyampaikan SK Kepengurusan ke KPU Kabupaten Sleman agar data saat pencalonan sudah terbarukan. Jika tidak terjadi perubahan SK maka tidak masalah apabila tidak diupdate, namun jika ada pengisian orang baru maka perlu menggunakan SK baru, sehingga dilakukan update pada SIPOL. Tolak ukur dari update kepengurusan pada SIPOL yakni terjadi perubahan pada SK apabila berbeda nomor atau tahun kepengurusan sudah berakhir.

Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening khusus untuk mengelola dana kampanye yang berupa uang. RKDK berbeda dengan rekening partai politik maupun bantuan politik. RKDK merupakan bagian yang dilaporkan pada Laporan Dana Kampanye (LDK). Dalam hal partai politik tidak menyampaikan LDK dapat berimplikasi pada pembatalan calon yang terpilih. Sehingga tahapan pembukaan RKDK ini merupakan tahapan penting dan perlu menjadi perhatian. Tata cara pengajuan permohonan sebagaimana diatur pada surat KPU RI Nomor 244.(Mbl)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali