KPU Kabupaten Sleman Lakukan Penandatangan Kesepakatan Dana Hibah untuk Pilkada 2024 bersama Pemerintah Kabupaten Sleman
Sleman (23/08) - Menyongsong Pilkada yang akan dilaksanakan 2024 mendatang, KPU Kabupaten Sleman menandatangani kesepakatan dana hibah untuk Pilkada 2024. Penandatangan dalam kesepakatan ini adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sleman bersama KPU Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kabupaten Sleman. Tanda tangan kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 yang Bersumber dari APBD Sleman tersebut dilaksanakan pada Selasa (01/08) di Ruang Rapat Kantor Setda Sleman.
Kesepakatan dana hibah diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan komitmen untuk melaksanakan Pilkada Serentak 2024 mendatang, digunakan untuk keperluan operasional seluruh tahapan Pilkada, yakni pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, honor Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS), dan keperluan lainnya.

dok. foto Penandatanganan Kesepakatan Dana Hibah untuk Pilkada 2024
Terkait berita acara dana hibah, penandatangan kesepakatan dilakukan antara Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yakni Harda Kiswaya dan Trapsi Haryadi selaku Ketua KPU Kabupaten Sleman yang disaksikan langsung oleh Danang Maharsa selaku Wakil Bupati Sleman. Dana hibah yang disepakati untuk KPU Kabupaten Sleman sejumlah Rp 44,75 miliar dan diserahkan sesuai dengan regulasi, yakni melalui dua termin. Termin pertama untuk Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 17,90 miliar dan termin kedua untuk Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp 26,85 miliar.
Selanjutnya, kegiatan diteruskan dengan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara Bupati Kabupaten Sleman dan KPU Kabupaten Sleman. (Win)