Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman menjadi Narasumber Bakesbangpol Kabupaten Sleman dalam Sosialisasi Pilbup Sleman 2024 kepada Organisasi Otonom Muhammadiyah se-Prambanan

Sleman - KPU Kabupaten Sleman menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 kepada Pengurus Organisasi Otonom Muhammadiyah se-Kapanewon Prambanan pada Kamis (01/08) yang diadakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman. Kegiatan yang bertempat di Cimoll Resto Tiyasan Condongcatur bertujuan untuk meningkatkan partisipasi para pengurus organisasi agar dapat diteruskan kepada para anggotanya.

dok. foto peserta kegiatan Sosialisasi Pilbup 2024

Dalam pembukaan kegiatan, Achmad Raharjo, S.Si., M.Sc yang lebih akrab disapa Pak Jojo, selaku Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Ketahanan Nasional Badan Kesbangpol Sleman menyampaikan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman yang berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Tahun 2024. Salah satunya adalah dukungannya dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat dengan kerja sama berbagai pihak terkait.

“Pemkab Sleman berharap proses demokrasi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sleman berjalan dengan aman, tertib, dan lancar serta partisipasi masyarakat dalam Pilkada meningkat dan lebih baik dari sebelumnya”, ujar Pak Jojo.

Selanjutnya memasuki inti acara, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut membuka materi dengan menyampaikan beberapa hal terkait Pilkada Serentak Tahun 2024 dimulai dari dasar hukum, jadwal dan tahapan, sampai partisipasi pemilih pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada Tahun 2020, partisipasi pemilih di Kabupaten Sleman sebesar 75,8% masih di bawah angka nasional sebesar 76,09%. Rendahnya partisipasi salah satu penyebabnya adalah pandemi. Kondisi tersebut menjadikan penyesuaian aturan terkait pembatasan kampanye, pembatasan jumlah pemilh di TPS, pembatasan usia KPPS, pemilih ke TPS harus sehat, penggunaan APD, serta pengaturan waktu kedatangan pemilih. Dengan kondisi tersebut, sangat penting partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan.

“Peran masyarakat dalam pemilihan dapat menjadi penyelenggara, peserta pemilihan, atau pemilih. Masyarakat juga bisa berperan menjadi pemantau, relawan, ikut serta sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta pengawasan. Setidaknya partisipasi aktif yang dapat dilakukan yaitu menjadi pemilih yang cerdas, mandiri, dan bertanggung jawab” terang Noor Aan.

Dalam kesempatan tersebut, Noor Aan juga menyampaikan beberapa informasi penting mengenai tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang saat ini sedang berjalan yaitu tahapan pemutakhiran data dengan mengenalkan laman Cekdptonline untuk mengetahui daftar pemilih secara mandiri. Selain itu juga menyampaikan tahapan yang akan segera datang yaitu tahapan pencalonan dengan menjelaskan persyaratan pencalonan, syarat calon, perolehan kursi, sampai tahapan berikutnya yaitu kampanye. Noor Aan sekali lagi mengingatkan kepada peserta yang hadir untuk berpartisipasi aktif menggunakan kesempatan pada tahapan kampanye mengenali calon dan menjadi pioner terdepan menghindari hoax, isu SARA, dan politik uang.

Noor Aan juga berpesan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara nanti untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, dapat memahami tata cara memilih yang benar, memilih calon yang sesuai dengan keinginan, mencermati proses penghitungan, dan memastikan kinerja KPPS telah sesuai aturan. Apabila perlu mendokumentasikan hasil penghitungan perolehan suara agar pada saat ada permasalahan atau perbedaan data, maka ada bukti yang dapat diperlihatkan.

dok. foto peserta menanggapi materi narasumber

Di penghujung akhir materi terjalin diskusi yang menarik. Tanya jawab mengenai teknis pelaksanaan kampanye di tempat ibadah dan acara keagamaan terbahas tuntas dalam diskusi tersebut. Noor Aan menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sleman terus berupaya melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat sesuai tahapan yang sedang berlangsung. Salah satunya dengan menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye tidak boleh di tempat ibadah, akan tetapi kampanye dapat dilaksanakan dalam kegiatan atau acara keagamaan yang dilaksanakan di luar tempat ibadah atau tempat yang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. (cls)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 661 kali