KPU Kabupaten Sleman Selenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
Sleman (15/10) - Dalam rangka pelayanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTb) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Senin (14/10). Kegiatan yang digelar di Indoluxe Jogja Hotel dihadiri oleh PPK PPS se-Kabupaten Sleman dan Stakeholder terkait.
dok.foto peserta Rakor DPTb
Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa lembaga/instansi terkait juga memiliki tanggung jawab yang memungkinkan memiliki data pemilih pindahan sehingga bantuan dari Stakeholder terkait sangat diperlukan untuk dilakukan mitigasi awal agar dapat memberikan pelayanan pindah memilih dengan baik.
Sementara itu, Arif Setiawan selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi terkait kriteria pindah memilih (DPTb) yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Sleman. Pemilih yang telah terdaftar di DPT dan karena suatu hal tidak dapat memilih di TPS terdaftar dan ingin memilih TPS lain, maka dapat mengurus DPTb dengan ketentuan batas waktu yang telah ditentukan yaitu paling lambat pada H-30 hari pemungutan suara pada 28 Oktober 2024 dan H-7 hari pemungutan suara pada 20 November 2024 dengan masing-masing ketentuan dan dokumen bukti dukung yang harus dipenuhi.
dok.foto Kadiv Rendatin pimpin Rapat Koordinasi DPTb
Lebih dalam lagi Arif menyampaikan tata cara pelayanan DPTb oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, penyusunan DPTb di lokasi khusus, sampai membuka ruang diskusi dengan seluruh peserta. Dalam diskusi tersebut mengerucut terkait pentingnya koordinasi dan sinergi antara KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS serta stakeholder terkait pengurusan DPTb pada H-7 hari pemungutan suara.
dok.foto sesi diskusi dan tanggapan peserta rapat
Di penghujung kegiatan, Arif menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS akan melakukan sosialisasi ke masyarakat termasuk mengupayakan untuk membuka posko DPTb. (cls)