Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Sosialisasikan Kebijakan Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024

Sleman (20/09) – KPU Kabupaten Sleman melaksanakan sosialisasi tahapan kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada Kamis (19/09). Sosialisasi disampaikan dengan menekankan pada kebijakan-kebijakan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan pasangan calon, petugas penghubung/LO partai politik peserta Pemilu 2024, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, serta organisasi masyarakat.

dok. foto peserta sosialisasi dari stakeholder

Dalam pembukaan kegiatan, Noor Aan Muhlishoh selaku Anggota KPU Kabupaten Sleman memberikan sambutan bahwa sosialisasi disampaikan terkait kebijakan pelaksanaan kampanye dan kebijakan mengenai dana kampanye. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. KPU Kabupaten Sleman juga mengundang banyak pihak dikarenakan dalam masa kampanye nantinya tentu melibatkan banyak pihak, baik dari peserta, stakeholder terkait, dan keamanan di mana pelaksanaan kampanye pasti menggunakan fasilitas yang dimiliki pihak terkait sehingga perlu koordinasi lebih lanjut. KPU Kabupaten juga mengundang perwakilan masyarakat dikarenakan masyarakat mempunyai hak sebagai calon pemilih serta masyarakat bisa memberikan masukan terkait pelaksanaan kampanye nantinya.

dok. foto para narasumber Sosialisasi Kampanye

Memasuki materi yang pertama, Huda Al Amna selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi tentang kebijakan pelaksanaan kampanye, dimulai dari dasar hukum, tahapan, istilah, unsur-unsur pelaksana, materi, metode, dan larangan dalam kampanye. Huda menyampaikan bahwa sangat penting bagi semua pihak untuk mengetahui terkait kebijakan tersebut serta masa tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.

dok.foto Peserta dari unsur Polresta dan Kodim 0732/Sleman

Dalam kesempatan tersebut, Huda menekankan terkait kebijakan kampanye terkait materi dan metode kampanye. Materi kampanye dari pasangan calon wajib memuat visi, misi, dan progam yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sedangkan untuk metode kampanye yang menjadi sorotan adalah kegiatan lain yg tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pastinya kegiatan tersebut perlu ada kesamaan persepsi terkait teknisnya. Metode kampanye lainnya yang menjadi perhatian adalah metode yang difasilitasi oleh KPU yaitu, diantaranya; pemasangan alat peraga kampanye, debat publik, pencetakan bahan kampanye, serta iklan media massa dan elektronik.Untuk metode kampanye yang berupa pertemuan terbatas, tatap muka, dan rapat umum diharapkan para peserta memperhatikan terkait perizinannya.

Memasuki materi yang kedua, Noor Aan Muhlishoh selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa dana kampanye menginduk pada tahapan kampanye. Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Hal tersebut mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.

Lebih lanjut, Noor Aan menyampaikan secara umum jenis laporan dana kampanye ada 3 (tiga), yaitu; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Ketiganya mempunyai batas waktu penyampaian yang harus dipatuhi dan setelah diterima ketiga jenis laporan tersebut, KPU Kabupaten Sleman akan menyampaikannya ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk dan hasil dari penilaian akan diumumkan kepada publik.

Salah satu hal yang juga penting diketahui adalah sumber dana kampanye. Sumber dana kampanye dapat berasal dari sumbangan dari partai politik pengusul, pasangan calon, dan pihak lain/perseorangan/swasta. Untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai politik tidak terbatas, sedangkan untuk sumbangan dari pihak lain baik perseorangan, swasta, atau partai politik non pengusul ada batasannya. Selain itu yang juga perlu diketahui adalah terkait larangan menerima sumbangan, yaitu sumbangan yang berasal dari negara/lembaga asing, penyumban yang tidak jelas identitasnya, serta dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk dari BUMN/BUMD/ lainnya.

Dari penyampaian di atas, sangat penting bagi pasangan calon untuk dapat menyampaikan laporan dana kampanye serta mengetahui sumber dana dan larangannya, sehingga tidak sampai menerima sanksi bisa berupa peringatan tertulis, tidak bisa melaksanakan kampanye, pembatalan pasangan calon yang diusulkan, tidak dapat dilantik, bahkan sampai pada tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Di penghujung akhir materi, Noor Aan juga menyampaikan bahwa sebagai bagian dari transparansi, KPU menggunakan sistem informasi dan transparansi dengan menggunakan aplikasi Sikadeka, yaitu Sistem Kampanye dan Dana Kampanye yang dapat diakses oleh peserta dan dari Bawaslu. Semua tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pengadaan KAP dimuat di aplikasi Sikadeka termasuk penyusunan laporan dana kampanye wajib disampaikan dalam aplikasi tersebut. Sebagai penutup dan pengingat bahwa materi sosialisasi terkait kebijakan kampanye tersebut merupakan bahan bimbingan teknis dari KPU DIY dan KPU RI, sehingga nantinya pelaksanaan kampanye tetap menunggu peraturan tertulis yang akan diterbitkan oleh KPU RI. (cls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 655 kali