Berita Terkini

Pasca Terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU Sleman Gelar Rapat Pleno

Sleman (13/06) – Pasca disahkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tapapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman segera menindakkanjuti dengan menggelar rapat pleno. Rapat pleno dihadiri oleh komisioner dan juga sekretaris beserta jajaran Kasubag.

Agenda yang dibahas dalam rapat pleno diantaranya perumusan regulasi berupa keputusan tentang tahapan pelaksanaan pilkada serta perpanjangan serta pengaktifan PPK dan PPS juga beberapa agenda lainnya.  Dua hal tersebut mendesak untuk dibahas bersama dikarenakan tahapan lanjutan yang akan segera dimulai pekan depan. (Nars)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 367 kali