
Penetapan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020
Sleman (15/06) – KPU Kabupaten Sleman menerbitkan Keputusan nomor 24/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 08/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Selain itu KPU Kabupaten Sleman juga menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 26/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 14/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.
Masa kerja PPK dan PPS Se-Kabupaten Sleman setelah penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dimulai sejak 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021. Hal ini mempedomani pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 22/HK.03.1-Kpt/34040/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Lanjutan Tahun 2020.
Adapaun keputusan terkait pengaktifan kembali masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat melalui link berikut KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SLEMAN TENTANG PEGAKTIFAN AD HOC