
Rapat Pleno Penyusunan Produk Hukum Pasca Diundangkan Peraturan KPU Nmor 5 Tahun 2020
Sleman (14/06) – Pada Minggu 14 Juni 2020 KPU Kabupaten Sleman mengadakan rapat pleno guna membahas berbagai persiapan penerbitan produk hukum pasca terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pembahasan terkait penyusunan produk hukum berupa keputusan ini perlu dilakukan dikarenakan adanya perubahan beberapa hal dengan mempedomani peraturan KPU terbaru. Persiapan produk hukum yang dibahas untuk segera diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sleman seperti Surat Keputusan tentang perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020.
Selain itu pengaturan SDM baik PPK maupun PPS juga dibahas untuk diterbitkannya Surat Keputusan terbaru perihal pengaktifan kembali PPK PPS yang sempat dihentikan karena adanya Covid-19. Masih dalam bahasan yang sama, randangan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) PPS juga turut dibahas. Rapat pleno berlansung hingga dini hari, pelaksanaan rapat ini mendesak dilakukan karena sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020, tahapan akan dimulai per 15 Juni 2020. (Nars)