Sosialisasi

KPU Kabupaten Sleman Sampaikan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih di Hadapan Pengurus Partai Politik

Sleman (10/07) – Badan Kesbangpol Sleman memfasilitasi rapat pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020 pada Jumat 10 Juli 2020.  Acara yang bertempat di Aula Unit I Pemkab Sleman ini dihadiri oleh pengurus partai politik tngkat kabupaten.  Ketua KPU Kabupaten Sleman dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi hadir sebagai narasumber. Dok. foto Paparan Materi oleh Narasumber Dalam paparannya, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran data dimulai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit).  Coklit dijadwalkan akan mulai dilaksanakan mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan diterjunkan sejumlah 2.141 orang.  PPDP ini akan melakukan pendataan pemilih dengan cara mendatangi pemilih guna memutakhirkan data pemilih.  Meski demikian, mempedomani aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masa bencana nonalam yakni Covid-19, KPU Kabupaten Sleman membekali PPDP dengan APD sesuai protokol kesehatan.  Selain itu, PPDP juga wajib menajlani Rapid test terlebih dahulu sebelum turun ke masyarakat.  KPU Kabupaten Sleman berharap upaya yang dilakukan ini dapat meminimalisir kejadian yang tidak dikehendaki. Dok. foto Peserta Sosialisasi KPU Kabupaten Sleman juga mengharap partisipasi seluruh pihak guna mensukseskan KPU mencoklit. (Nars)

Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 Bersama Stakeholder

Sleman (10/07) – Pada Jumat 10 Juli 2020 KPU Kabupaten Sleman mengundang sejumlah stakeholder diantaranya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Kepolisian Resort Sleman, Kodim 0732, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman, Paguyuban Lurah dan Pamong Desa, Paguyuban Kepala Desa, dan Paguyuban Dukuh Se-Kabupaten Sleman dalam rangka mensosialisasikan tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. Dok. foto Peserta Sosialisasi dari Kalangan Stakeholder Sosialisasi yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman pada pukul 09.00 WIB ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.  Dalam sambutannya Trapsi Haryadi menyampaikan beberapa hal diantaranya proses pemutakhiran data pemilih dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) ini akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan terhitung 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.  Dalam kegiatan Coklit ini KPU Kabupaten Sleman menerjunkan sebanyak 2.141 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se-Kabupaten Sleman.  PPDP yang telah terbentuk sesuai dengan protokol kesehatan wajib menjalani Rapid test terlebih dahulu sebelum menjalankan tugasnya.  Sebagai informasi tambahan kegiatan Rapid test bagi PPDP akan berlangsung dua hari yakni 11 hingga 12 Juli 2020 mendatang. Ketua KPU Kabupaten Sleman berharap semua stakeholder dan juga masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Coklit guna memutakhirkan data pemilih Pemilihan bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman dalam paparannya menyampaikan beberapa hal diantaranya waktu pelaksanaan Coklit, mekanisme pelaksanaan Coklit, Kelengkapan PPDP, serta . Dok. foto Pemaparan Materi oleh Indah Sri Wulandari Dalam kesempatan ini juga digali pendapat dari masing-masing perwakilan stakeholder untuk memberikan kontribusi demi suksesnya pelaksanaan Coklit.  Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) contohnya berkomitmen akan berpartisipasi dalam pendidikan pemilih terkait Pilkada 2020 ini kepada generasi muda, selain itu KISP akan juga melakukan pemantauan, Sejalan dengan KISP, Kemenag, FKUB juga akan melakukan himbauan serupa kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan Coklit.  Sedangkan baik Polres Sleman maupun Kodim 0732 Sleman akan turut menjaga keamanan dan mengawal proses Coklit dilapangan, dan terakhir perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman menyampaikan kesiapannya mem back up terkait dengan protokol kesehatan di setiap tahapan khususnya terdekat Coklit data pemilih. (Nars)

Sosialisasi SE KPU RI nomor 20 Tahun 2020 Kepada PPK dan Sekretariat PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (06/07) – Senin 06 Juli 2020 melalui virtual meeting KPU Kabupaten Sleman mensosialisasikan Surat Edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 kepada penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan yakni PPK dan Sekretariat PPK.  Penyampaian isi dari edaran nomor 20 tahun 2020 ini menjadi kewajiban KPU Kabupaten Sleman untuk meneruskan ke penyelenggara pemilihan ditingkat bawah. Dok. foto Peserta PPK dan Sekretariat PPK Dalam menyambut peserta sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19 ini terdapat dua prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara yakni prinsip kesehatan dan prinsip keselamatan.  KPU RI telah membuat pedoman pelaksanaan pemilihan dimasa pandemi sehingga KPU Kabupaten Sleman memastikan penyelenggara dalam kondisi sehat.  Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni pelaksanaan Rapid test bagi penyelenggara yang akan dilaksanakan 8 Juli 2020 mendatang.  Adapun lokasi pelaksanaan Rapid test di puskesmas masing-masing kecamatan.  KPU kabupaten Sleman telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman. Dok. Foto Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman Paparan terkait edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Sleman Ahmad Baehaqi.  Beberapa poin penting yang diatur dalam edaran tersebut diantaranya 1). pelaksanaan Pemilihan serentak tahun 2020 mengtamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, 2). Prosedur pencegahan Covid-19 dilakukan dalam setiap kegiatan baik tatap muka, pengumpulan orang, penyampaian berkas dan pertemuan dalam ruangan.  Hal ini perlu menjadi pemahaman bersama seluruh penyelenggara pemilihan. Selain paparan terkait edaran nomor 20 tahun 2020, dalam kesempatan ini KPU kabupaten Sleman juga berkesempatan menyampaikan sosialisasi terkait pemutakhiran data pemilih.  Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman Awsino Wardhana menyampaikan informasi terkait persiapan pemutakhiran data pemilih.  Sosialisasi pemutakhiran data pemilih akan dilakukan diantaranya sosialisasi melalui media sosial, pemasangan alat peraga sosialisasi seperti spanduk dan baliho.  Sementara terkait perekrutan PPDP dijelaskan bahwa PPDP, masa kerja PPDP dimulai sejak 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. (Nars)