Berita Terkini

Pasca Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)

Kami sampaikan bahwa setelah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berakhir tanggal 13 Agustus 2020, sobat pemilih pastikan mendapatkan Model A.A.1-KWK sebagai tanda bukti terdaftar dan Model A.A.2-KWK adalah stiker yang tertempel di depan rumah. Jika subah pemilih belum di datangi PPDP hingga tanggal 13 Agustus 2020, maka Sobat Pemilih diharapkan menyiapkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Kartu Keluarga, lalu disampaikan ke PPS untuk di rekapitulasi data tambahan setelah DPS di tetapkan.  

Kpu Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Terkait Pemeriksaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman bersama Stakeholder

Sleman (11/08) – Selasa 11 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sleman melaksanakan koordinasi dengan stakeholder guna membahas persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Sesuai tahapan yang ada dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 1/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 entang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 160/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, pencalonan akan dilaksanakan mulai akhir Agustus 2020 mendatang.  KPU Kabupaten Sleman berupaya melakukan koordinasi awal dengan stakeholder guna memperoleh informasi.  Koordinasi yang mengundang perwakilan pihak IDI Sleman, HIMPSI D.I. Yogyakarta, BNN tingkat propinsi dan Kabupaten, serta Badan Kesbangpol Sleman berlangsung diruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa koordinasi ini penting guna memperoleh masukan dan bahan guna mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 4 hingga 11 September 2020 mendatang.  Koordinasi awal dengan stakeholder ini menjadi pembuka guna korrdinasi dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kedepan. Sementara dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh menyampaikan secara singkat pokok-okok aturan pemeriksaan sesuai dengan Keputusan nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk teknis standar kemampuan jasamani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Dok. foto Paparan Materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh Pada sesi diskusi, KPU Kabupaten Sleman mendapatkan banyak saran dan masukan dari semua instani terundang.  Harapannya kedepan koordinasi dapat dilakukan lebih intensif pada saat persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 (Nars)

Koordinasi KPU Kabupaten Sleman dan PPK Terkait Pemeriksaan Hasil Kerja PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Sleman (06/08) – Pada Rabu 05 Agustus 2020 kemarin, KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar koordinasi bersama Ketua PPK Se Kabupaten Sleman.  Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.  Pokok pembahasan dalam koordinasi kali ini adalah melihat sejauh mana perkembangan pencoklitan oleh PPDP di tiap-tiap kecamatan.  Pemeriksaan ini penting dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja PPDP 13 Agustus 2020 mendatang.  Pemeriksaan hasil Coklit PPDP ini dilatarbelakangi oleh beberapa dasar hukum diantaranya Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 29 ayat (2) bahwa “ KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di kabupaten/kota “.  Selain Peraturan KPU adalah adanya Surat edaran KPU Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 perihal penjelasan tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020. Dalam pemeriksaan kerja PPDP akan menggunakan sampel 5% dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sleman, maka didapat angka 110 untuk sampel PPDP yang akan dilakukan pemeriksaan.  Adapun jumlah sampel PPDP ditiap kecamatan berkisar antara 5-8 PPDP.  KPU Kabupaten Sleman juga telah membuat kriteria sampel setiap kecamatan yang berbeda-beda.  Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Sleman juga telah membentuk tim pelaksana pemeriksaan PPDP yang akan dibantu oleh PPK dan PPS. Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan untuk sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Dok. Koordinasi terkait Pemeriksaan Hasil Kerja PPDP Pada akhir koordinasi, Indah Sri Wulandari menekankan pentingnya PPK dan Panwascam untuk selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan coklit yang sedang berangsung ini. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Sosialisasi Pemilihan 2020 Kepada Relawan Demokrasi

Sleman (05/08) – KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar acara sosialisasi, sasaran kali ini adalah kepada 16 relawan demokrasi dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.  Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman.  Trapsi Haryadi mengatakan bahwa adanya relawan demokrasi pada Pemilu 2019 lalu turut serta meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Sleman, karenanya Trapsi Haryadi menyampaikan apresiasi kepada para relawan demokrasi.  “Relawan Demokrasi dapat menjadi penyampai informasi dan mensosialisasikan tahapan Pemilihan 2020”, kata Trapsi Haryadi dalam sambutannya.  Dalam akhir sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sleman berpesan agar seluruh relawan demokrasi mematuhi protokol Covid-19 dikarenakan keunikan Pemilihan tahun 2020 ini berbarengan dengan masa pandemi Covid-19. Dua pemateri berkesempatan menyampaikan materi sosialisasi.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aswino Wardhana menyampaikan paparan tahapan secara umum sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum .  nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.  Selain itu Aswino Wardhana juga menambahkan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.  Dasar hukum ini pernting diketahui oleh relawan demokrasio agar nantinya dapat menyampaikan kepada masyarakat luas terkait pelaksaanaan Pemilihan 2020 yang tetap harus mematuhi protokol Covid-19. Materi kedua yang disampaikan kepada relawan demokrasi lebih spesifik mengenai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.  Indah Sri Wulandari menyampaikan alur tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta kegiatan pencocokan dan penelitian yang saat ini masih berlangsung hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, KPU Kabupaten Sleman memebrikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.  Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari beragamnya pertanyaan yang disampaikan seperti kriteria anggota KPPS, Pemilih yang meninggal dunia apakah akan menerima C6 dan batasan jumlah pemilih disetiap TPS.  Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.30 WIB. (Nars)

Lapas Narkoba II A Pakem Dukung Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020

Sleman (04/08) – KPU Kabupaten Sleman dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020 senantiasa mengupayakan terjaminnya hak pilih bagi setiap masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih.  Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan yang ada KPU Kabupaten Sleman selalu berkoordinasi dengan stakeholder.  Pada Rabu 4 Agustus 2020 Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba II A Pakem.  Dalam kunjungannya Trapsi Haryadi menyampaikan perlunya koordinasi terkait persiapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih warga binaan Lapas Narkoba II A Pakem yang terdaftar sebagai pemilih dan perlunya juga penyediaan data dan informasi terkait warga Sleman yang masuk ke Lapas Narkoba II A Pakem pada saat pemungutan suara berlangsung. Dok. foto Koordinasi KPU Sleman bersama Lapas Narkoba II A Pakem Waskita selaku Kepala Lapas Narkoba II A Pakem menyambut baik kedatangan komisioner KPU Kabupaten Sleman, beliau menyampaikan bahwa Lapas Narkoba II A mendukung segala tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Secara langsung tahapan yang akan bersinggungan dengan Lapas Narkoba II A baik data maupun informasi maka Lapas terbuka untuk menyampaikan kepada KPU Kabupaten Sleman.  Indah Sri Wulandari turut menambahkan bahwa saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pemutakhiran data pemilih.  Dalam pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih jika memang harus melakukan pendataan ke warga binaan Lapas Narkoba II A maka KPU Kabupaten Sleman memohon kerja sama dari pihak Lapas. (Nars)  

Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Warga Binaan Lapas Cebongan

Sleman (03/08) – Ketua divisi perencanaan, data dan informasi Indah Sri Wulandari bersama ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Aswino Wardhana melakukan koordinasi ke lembaga pemasyarakatan Cebongan pada Senin 3 Agustus 2020.  Hadir juga dalam koordinasi ini yakni PPK kecamatan Mlati dan PPS Sumebradi serta Sekretraiat Bawaslu Kabupaten Sleman.   Pihak Kepala Lapas Cebongan bapak Kusnan berkenan menemui komisioner KPU Kabupaten Sleman.  Dalam koordinasi ini pihak KPU Kabupaten Sleman menyampaikan tahapan Pemilihan 2020 yang saat ini tengah berlangsung yakni pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang telah memasuki masa pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Dok. foto Koordinasi KPU Kabupaten Sleman bersama Lapas Cebongan Pada pemutakhiran data pemilih yang outputnya dalah tersusunnya data pemili Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 maka diperlukan penyediaan data awal yang akurat.  Oleh karena itu KPU Kabupaten SLeman memohon kerja sama Lapas Cebongan apabila nantinya dalam masa penyusunan daftar pemilih hingga pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang terdapat warga Sleman yang arena alasan tertentu harus masuk ke Lapas Cebongan maka KPU Kabupaten Sleman mengharapkan informasi dari pihak Lapas Cebongan guna dilakukan perencanaan lebih lanjut. (Nars)