Sleman (06/06) – KPU Kabupaten Sleman telah melaksanakan rapat internal guna membahas agenda mendesak terkait pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah Pemilihan 2020. Rapat yang dimulai sejak pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran KPU RI nomor 412/KU.01.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 4 Juni 2020 perihal Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan 2020. Rapat internal ini diikuti oleh seluruh anggota komisioner KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman juga jajaran Kepala Sub Bagian. Agenda ini dianggap mendesak untuk dilaksanakan mengingat mengingat hasil keputusan bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU serta Bawaslu dimana Pilkada serentak akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020 tepatnya 9 Desember. Pencermatan dan restrukturisasi anggaran ini perlu dilakukan mengingat pelaksanaan Pemilihan 2020 berada dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Penekanan pelaksanaan pemilihan 2020 perlu memperhatikan protokol COVID-19 sehingga perlu untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran pencegahan penyebaran Virus Corona. Selain itu tahapan lanjutan yang akan dilaksanakan tentunya juga akan mengalami perubahan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Dok Foto. Kegiatan Rapat Internal Pencermatan Angagran Hibah Pemilihan 2020 Hasil rapat internal ini nantinya menjadi acuan bersama untuk mulai melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan. Hingga berita ini ditayangkan, rapat yang dilaksnakan di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Sleman masih berlangsung. (Nars)