Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Rapid Test bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020

Sleman (29/06) – Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020, Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 21/HK.03.1-Kpt/34040/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 160/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dan juga surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.  Mempedomani dasar hukum inilah, KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pencocokan dan peneltian (coklit) data pemilih dan dilanjutkan dengan tahapan lainnya. Merujuk pada surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 ditegaskan bahwa pemilihan yang dilaksanakan dalam kondisi bencana, prinsip kesehatan dan keselamatan harud dipegang penyelenggara pemilihan dengan berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.  Prosedur pencegahan dilakukan dalam empat kegiatan diantaranya tatap muka secara langsung, mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan pertemuan dalam ruangan. Atas alasan inilah, KPU Kabupaten Sleman memandang perlunya berkoordinasi dengan pihak terkait dilingkup Sleman.  Maka pada Senin, 29 Juni 2020 hadir diantaranya perwakilan  Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, RSUD Sleman, Bagian Kesra Setda Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, Dinkes, serta bagian pemerintahan Setda Sleman.  Pihak terkait ini diundang dalam rangka koordinasi penyelenggaraan rapid test bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan MoU dengan RSUD Sleman untuk melaksanakan Rapid-test bagi penyelenggara pemilihan. Sesuai dengan penjelasan pihak rumah sakit saat ini kemampuan untuk melakukan Rapid test sebanyak 300 orang setiap hari dengan biaya Rp. 265.000,- dengan masa berlaku imabelas hari.  Sementara dari pihak Dinas Kesehatn menjelaskan adanya 15 Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan yang sanggup melakukan Rapid test dengan standar biaya Rp. 230.000,- per sekali tes denagn kemampuan Rapid-test 50 sampai dengan 100 orang per hari. Sementara pihak Gugus Tugas Covid-19 Sleman menekankan kepada KPU kabupaten Sleman untuk selalu berpedoman pada edaran Gubernur D.I. Yogyakarta terkait masa tanggap darurat Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pemilihan. Dok. Foto Rapat Koordinasi Penyelenggaran Rapid Test Penyelenggara Pemilihan 2020 bersama Pihak Terkait Dalam pertemuan yang digelar dalam ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, semua peserta rapat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.  Hal ini ditunjukkan dengan diwajibkannya seluruh peserta mengenakan masker, menjaga jarak (physical distancing), mengukur suhu tubuh dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruang rapat. (Nars)

Kuota Terbatas : Sekolah Pemilu dan Demokrasi Secara Daring Diikuti 65 Peserta

Sleman (27/06) – Sekolah Pemilu dan Demokrasi (SPD) Sesi I KPU Kabupaten Sleman digelar pada Sabtu 27 Juni 2020 secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.  SPD digelar sebagai upaya KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pendidikan pemilih bagi masyarakat.  Tujuan utamanya adalah terbentuknya generasi muda yang berkomitmen untuk turut mengawal demokratisasi melalui penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.  Sebanyak 65 peserta Webinar Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I yang telah mendaftar secara online ke KPU Kabupaten Sleman. Dok. Foto Moderator membuka Sesi Penyampaian Materi Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I kali ini dibagi dalam dua tema.  Bapak Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. hadir sebagai narasumber pertama, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyampaikan materi terkait Demokrasi.  Dengan dimoderatori oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Dalam paparan materinya beliau membicarakan terkait demokrasi yang dimulai dari pengertian demokrasi hingga perkembangannya.  Selain itu narasumber pertama menyampaikan materi terkait pemilu, sistem kepemiluan, hingga evaluasi pemilu 2019.  Antusiasme peserta dalam webinar siang ini ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta.  Beberapa pertanyaan yang didiskusikan antara lain menyoal ambang batas parlemen (parliementary threshold) yang dinaikkan menjadi 4..  Kedua, terkait latar belakang pemimpin negara demokratis, bagaimana gaya kepemimpinan presiden dari latar belakang sipil dan militer, terkait pemisahan pemilihan umum legislatif dan presiden.  Ketiga, persoalan tingginya golput dan lain-lain. Dok. Foto Pemaparan Materi oleh bapak Dr. phil Ridho Al-Hamdi, M.A. Dalam closing statementnya Dr. phil Ridho Al-Hamdi, MA menyampaikan bahwa “penting sebagai warga negara tidak menjadikan pertarungan politik pada hakekatnya seperti pertandingan, maka bertandinglah dengan baik dan benar”. Pada sesi selanjutnya, narasumber kedua yakni Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, S.IP, memaparkan materi terkait unsur pemilu dan tahapan pemilihan. Berbeda dengan paparan narasumber pertama, paparan kali ini lebih bersifat teknis bagaimana pelaksanaan tahapan pemilihan umum.  Berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga penyelenggaraan pemilihan disampaikan dalam diskusi siang ini. Dok. Foto Pemaparan Materi oleh bapak Trapsi Haryadi, S.IP Seperti pada sesi I, ringkasan pertanyaan yang disampaikan oleh pesertaantara lain bagaimana penyelenggaraan Pilkada dalam amsa pandemi Covid-19, apakah tidak ditunda tahun depan.  Narasumber menanggapi dengan menyampaikan peraturan/dasar hukum pelaksanaan pemilihan tahun 2020 serta edaran terkait penyelenggaraan pemilihan yang harus sesuai dengan protokol Covid-19.  Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Sleman mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, pemilih maupun masyarakat pada umumnya sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan selalu menegakkan protokol Covid-19. Sebagai respon penutup dalam diskusi ini bagaimana KPU Kabupaten Sleman mencapai target angka partisipasi yakni 77,5%.  Narasumber menjelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih tentunya menjadi salah satu hal yang menjadi concern KPU Kabupaten Sleman agar partisipasi dalam pemilihan tahun 2020 ini tercapai.  Terkait sosialisasi, saat ini harus diakui menjadi tantangan penyelenggara mengingat saat ini D.I. Yogyakarta memperpanjang statust anggap darurat bencana nonalam Covid-19 hingga akhir Juli 2020 .  Untuk itu KPU kabupaten Sleman mulai membuat metode-metode sosialisasi yang berbeda. Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I berakhir pada pukul 12.10 WIB.  Sampai jumpa dalam Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi II   4 juli mendatang. (Nars)

Salam Jogja MQ FM Bincang Pilkada Sleman 2020 Bersama KPU Sleman

Sleman (26/06) – Penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020 yang saat ini menjadi perbincangan maupun keresahan masyarakat bagaimana pelaksanaan ditengah kondisi saat ini.  Bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat.  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sleman Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai narasumber dalam program radio MQ FM yakni Salam Jogja bersama KPU Sleman yang disiarkan secra live Jumat 26 Juni 2020 jam 08.00 – 09.00 WIB. Noor Aan Muhlishoh menyampaikan bahwa secara prinsip pelaksanaan Pemilihan 2020 yang dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, KPU Kabupaten Sleman memang harus mempedomani protokol Covid-19.  Pasca penundaan tahapan pemilihan sejak akhir Maret 2020 lalu dikarenakan adanya pandemi Covid-19.  Terdapat empat tahapan yang ditunda yakni, pelantikan PPS, verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan proses pencocokan dan penelitian guna pemutakhiran data pemilih.  Keempat tahapan ini dihentikan karena pelaksanaannya melibatkan banyak orang. Dok. Foto Bincang Pilkada Sleman 2020 Pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang  Dalam Perpu disebutkan pelaksanaan pemilihan 2020 dilaksanakan 9 Desember 2020. Dalam dinamika Rapat Dengar Pendapat beberapa pihak terkait, Pemilihan 2020 tetap dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan catatan tetap memperhatikan protokol Covid-19.  Pasca RDP ini KPU RI menerbitkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota yang ditindaklanjuti oelah KPU kabupaten Sleman dengan menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 21/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Dalam bincang ini beberapa partisipan turut menyampaikan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020. Dan pada akhir perbincangan ini, Noor Aan Muhlishoh mewakili KPU Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 khususnya tahapan terdekat yang akan diselenggarakan yakni pencocokan dan penelitian data pemilih. Selanjutnya Bincang Pilkada Sleman 2020 dapat diakses melalui channel youtube MQ FM atau klik tautan berikut SALAM JOGJA BERSAMA KPU KABUPATEN SLEMAN (Nars).

KPU D.I Yogyakarta Samakan Persepsi Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Dengan Tiga KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan

Sleman (25/06) – KPU D.I. Yogyakarta mengundang seluruh komisioner dan jajaran pejabat struktural Sekretariat KPU Se-D.I. Yogyakarta penyelenggara pemilihan guna mengikuti rapat koordinasi.  Rapat koordinasi digelar guna melakukan penyamaan persepsi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam Pemilihan seretak tahun 2020.  Dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU D.I. Yogyakarta Siti Ghoniyatun menyampaikan paparan secara detil terkait pelaksanaan dari setiap tahapan pemilihan yang harus mempedomani aturan.  KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana nonalam. Dalam surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 ini KPU RI diatur berbagai kegiatan dalam tiap tahapan pemilihan yang telah disesuaikan dengan protokol kesehatan.  Penyelenggara pemilihan wajib mempersiapkan prosedur pencegahan penularan corona virus desease (Covid-19) sehingga perlu adanya APD dalam tiap pelaksanaan tahapan. Dalam rapat ini KPU D.I. Yogykarta juga mengundang pihak Bawaslu D.I. Yogyakarta.  Ketua Bawaslu D.I. Yogyakarta Bagus Sarwono menyampaikan bahwa protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 juga menjadi bagian dari concern pengawasan.  Bawaslu akan mengawasi seluruh mekanisme dan prosedur pemilihan tahun 2020 apakah telah sesuai dengan protokol atau terdapat pelanggaran. Terkait dengan protokol Covid-19 Bawaslu D.I. Yogyakarta menyampaikan prinsip yang sama sesuai dengan penanganan protokol Covid-19. (Nars)

Rapat Koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (25/06) – KPU Kabupaten Sleman mengundang ketua PPK Se-Kabupaten Sleman untuk mengikuti rapat koordinasi Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 pada Kamis 25 Juni 2020 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.  Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sleman bapak Aswino Wardhana dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari serta dari pihak sekretariat hadir Sub bagian Keuangan Umum dan Logistik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 485/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tnaggal 23 Juni 2020 perihal Arahan tindak lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Dok Foto. Ketua PPK Se-Kabupaten Sleman hadir dalam Rapat Koordinasi Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Sleman menyampaikan beberapa hal terkait pembentukan PPDP diantaranya terkait pedoman pembentukan PPDP yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota tentang Pembentukan dan TAta Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.  Selain itu pembentukan PPDP juga mempedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66/PP.04.2-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Petugas Pemuakhiran Data Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam kesempatan ini juga dijelaskan terkait syarat tambahan bagi calon PPDP.  Rapat koordinasi bersama PPK diakhiri pada pukul 16.00 WIB. (Nars)

Badan Kesbangpol Sleman Adakan Sosialisasi, Ketua KPU Kabupaten Sleman Hadir Sebagai Pembicara Sampaikan Tahapan Pemilihan 2020

Sleman (25/06) – Rabu 24 Juni 2020, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, S.IP berkesempatan mensosialisasikan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Beliau hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Badan Kesbangpol Sleman.  Adapun peserta dalam kegiatan ini perwakilan dari semua partai politik.  Selain dari KPU Kabupaten Sleman hadir pula dari Bawaslu Kabupaten Sleman. Dalam sosialisasi ini Trapsi Haryadi menyampaikan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 mendasarkan pada dua pijakan yakni pasca ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 21/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 160/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Dok. Foto Paparan Ketua KPU kabupaten Sleman Tahapan terdekat yang akan mulai dilaksanakan yakni pembentukan PPDP sebagai pelaksana tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) guna pemutakhiran data pemilih, karena saat ini KPU kabupaten Sleman melakukan koordinasi yang intensif dengan penyelenggara pemilihan ditingkat kecamatan maupun desa guna mempersiapkan pelaksanaan tahapan dimaksud.  Tahapan lain yang akan melibatkan partai politik yakni tahapan pencalonan yang secara jadwal Agustus 2020 dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon 28 Agustus sampai dengan 3 September 2020). (Nars)