Berita Terkini

Sekolah Pemilu dan Demokrasi Sesi II KPU Kabupaten Sleman

Sleman (04/07) – Sekolah Pemilu dan Demokrasi (SPD) kembali digelar oleh KPU Kabupaten Sleman pada Sabtu 4 Juli 2020 melalui media zoom cloud meeting.  Pada gelaran SPD sesi II ini, KPU Kabupaten Sleman mengundang Dr. Abdul Gaffar Karim sebagai narasumber.  Selain sebagai dosen pada Departemen Politik dan Pemerintahan (DPP), Fisipol Universitas Gadjah Mada, Dr. Abdul Gaffar Karim juga memiliki concern terhadap Tata Kelola Pemilu.  Sebanyak 68 peserta berpartisipasi dalam SPD sesi II.  Adapun latar belakang peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, pegiat pemilu dan masyarakat umum. Dok. foto Narasumber Akademisi UGM Dr. Abdul Gaffar Karim Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, S.IP dalam menyambut peserta SPD sesi II ini menyampaikan bahwa Sekolah Pemilu dan Demokrasi merupakan bagian dari program pendidikan pemilih KPU Kabupaten Sleman.  Tujuan dilaksanakannya pendidikan pemilih ini adalah untuk memberikan, menyampaikan dan memperluas pengetahuan masyarakat khususnya generasi pemuda terkait pemilu dan demokrasi.  Trapsi Haryadi juga menyampaikan bahwa demokrasi elektoral menjadi hal yang sangat mendasar, karena itulah segala hal yang fundamental alam negara demokrasi seperti di Indonesia.  Dalam bagian inilah KPU Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk melek Pemilu dan demokrasi. Sebagai pembicara pada sesi I, seirama dengan tema bapak Abdul Gaffar Karim menyampaikan paparan terkait sejarah penyelenggara pemilu dan siapa saja penyelenggara pemilu.  Pemahaman ini penting untuk masyarakat agar mengetahui perbedaan serta perkembangan penyelenggara pemilu dari masa ke masa.  Dalam penjelasannya hal utama perbedaan Electoral Management Bodies (EMB) jaman dulu tidak perlu menjamin kedaulatan rakyat, karena pada dasarnya penguasa berkuasa dibanding rakyat.  Sementara pada masa sekarang, penyelenggara pemilu justru dituntut dapat menjamin kedaulatan rakyat.  Penyelenggara Pemilu perlu menjamin siapa pun yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya. Dok. foto Pemaparan materi oleh Dr. Abdul Gaffar Karim Antusiasme peserta dalam SPD sesi II ini cukup tinggi, hal ini dapat ditunjukkan dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, seperti bagaimana mengukur independensi KPU, bagaimana KPU membangun hubungan kerja dengan legislatif, eksekutif dn yudikatif, bagaimana penyelenggaraan Pilkada 2020, dan bagaimana gerakan mahasiswa bisa berperan dalam Pemilu. Sesi II, Narasumber komisioner KPU Kabupaten Sleman yakni Indah Sri Wulandari, S.E., M.Sc.  Beliau memaparkan permasalahan dalam setiap taahapan.  Paparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, bagaimana permasalahan ditiap tahapan dan bagaimana KPU Kabupaten Sleman dalam mengelola permasalahan yang ada.  Sesi diskusi dan tanya jawab juga terjadi dalam sesi II ini hingga akhir acara yang ditutup padapukul 12.25 WIB. (Nars)

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (03/07) – Dalam upaya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pemilihan Serentak tahun 2020 sesuai edaran KPU RI nomor surat edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020, KPU Kabupaten Sleman kembali mengundang stakeholder.  Rapat koordinasi ini dilakukan guna persiapan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, hadir pihak RSUD Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, dan Inspektorat Sleman. Dok. Foto Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Rapid Test Penyelenggara Pemilihan Dalam rapat ini dibahas beberapa hal terkait lokasi pelaksanaan Rapid test, personil dan lokasi yang sanggup melaksanakan rapid test, jumlah penyelenggara yang akan dilakukan pemeriksaan dan kapan pelaksanaan Rapid test.  Adapun penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terdiri dari internal KPU kabupaten Sleman, Badan penyelenggara ad-hoc, PPDP yang akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).  Pelaksanaan Rapid test dijadwalkan dilangsungkan bulan Juli 2020 mengingat akan padatnya kegiatan tahapan. KPU Kabupaten Sleman berharap dukungan dan kerja sama dengan seluruh stakeholder ini dapat memperlancar proses pelaksanaan Rapid test Covid-19 bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. (Nars)

Selamat Hari Bhayangkara ke 74 Kepolisian Republik Indonesia

Sleman (01/07) – KPU Kabupaten Sleman menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke 74 kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia.  Kepolisian republik Indonesia selama ini menjadi mitra peyelenggara pemilu.  Polri menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilihan baik Pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah serentak. KPU Kabupaten Sleman secara khusus berharap kepada Kepolisian Resort Sleman agar dapat bekerjasama dengan baik mengawal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang berimpitan dengan adanya bencana nonalam yakni Corona Virus Desease (Covid-19) tentu saja terjadi penyesuaian dalam beberapa tahapannya.  Hal inilah tentu perlu menjadi perhatian bersama dan dari pihak keamanan Polres Sleman sebagai mitra dapat menjaga kondusuvitas masyarakat selama tahapan pemilihan berlangsung. Selamat Hari Bhayangkara ke-74, Kamtibmas Kondusif, Masyarakat semakin produktif . (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Dampingi PPDP Mencoklit Wakil Presiden Republik Indonesia Kesebelas

Sleman (28/07) – Dua minggu sejak dimulainya proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 15 Juli 2020 lalu, KPU Kabupaten Sleman senantiasa melakukan monitoring dalam pelaksanaannya.  Monitoring Coklit yang seringkali dilakukan bersama dengan PPK ataupun PPS setempat.  Pada Selasa 28 Juli 2020 Ketua KPU Kabupaten Sleman berkesempatan mendampingi proses Coklit ke kediaman Wakil Presiden Indonesia kesebelas yakni Prof. Dr. H. Boediono, B.Sc., M.Ec.yang berdomisili di Desa Condong Catur, Kecamatan Depok. Dok. foto PPDP Mencoklit Wakil Presiden RI Kesebelas Selain Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, Ketua PPK Depok Wuri Handayani juga turut hadir mendampingi PPDP mencoklit negarawan ini.  Dalam pertemuan bersama Wakil Presiden Indonesia kesebelas selain berkesempatan beramah tamah, Ketua KPU Kabupaten Sleman juga berkesempatan menyampaikan beberapa hal terkait tahapan Pemilihan Lanjutan 2020.   Trapsi Haryadi menyampaikan bagaimana tahapan Coklit ini dijalankan dengan tetap mematuhi prookol Covid-19.  PPDP yang bertugas mencoklit pun telah dibekali Alat Pelindung Diri (APD) serta telah menjalankan Rapid test Covid-19.  Bapak Boediono berserta ibu Herawati menyambut baik kedatangan PPDP guna mencoklit sekaligus turut serta berharap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 akan berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik. (Nars)

Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Rapid Test bagi Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020

Sleman (29/06) – Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020, Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 21/HK.03.1-Kpt/34040/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 160/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dan juga surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.  Mempedomani dasar hukum inilah, KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pencocokan dan peneltian (coklit) data pemilih dan dilanjutkan dengan tahapan lainnya. Merujuk pada surat edaran KPU RI nomor 20 tahun 2020 ditegaskan bahwa pemilihan yang dilaksanakan dalam kondisi bencana, prinsip kesehatan dan keselamatan harud dipegang penyelenggara pemilihan dengan berpedoman pada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.  Prosedur pencegahan dilakukan dalam empat kegiatan diantaranya tatap muka secara langsung, mengumpulkan orang, penyampaian berkas dan pertemuan dalam ruangan. Atas alasan inilah, KPU Kabupaten Sleman memandang perlunya berkoordinasi dengan pihak terkait dilingkup Sleman.  Maka pada Senin, 29 Juni 2020 hadir diantaranya perwakilan  Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sleman, RSUD Sleman, Bagian Kesra Setda Sleman, Badan Kesbangpol Sleman, Dinkes, serta bagian pemerintahan Setda Sleman.  Pihak terkait ini diundang dalam rangka koordinasi penyelenggaraan rapid test bagi penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020. KPU Kabupaten Sleman akan melaksanakan MoU dengan RSUD Sleman untuk melaksanakan Rapid-test bagi penyelenggara pemilihan. Sesuai dengan penjelasan pihak rumah sakit saat ini kemampuan untuk melakukan Rapid test sebanyak 300 orang setiap hari dengan biaya Rp. 265.000,- dengan masa berlaku imabelas hari.  Sementara dari pihak Dinas Kesehatn menjelaskan adanya 15 Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan yang sanggup melakukan Rapid test dengan standar biaya Rp. 230.000,- per sekali tes denagn kemampuan Rapid-test 50 sampai dengan 100 orang per hari. Sementara pihak Gugus Tugas Covid-19 Sleman menekankan kepada KPU kabupaten Sleman untuk selalu berpedoman pada edaran Gubernur D.I. Yogyakarta terkait masa tanggap darurat Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pemilihan. Dok. Foto Rapat Koordinasi Penyelenggaran Rapid Test Penyelenggara Pemilihan 2020 bersama Pihak Terkait Dalam pertemuan yang digelar dalam ruang rapat KPU Kabupaten Sleman, semua peserta rapat tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19.  Hal ini ditunjukkan dengan diwajibkannya seluruh peserta mengenakan masker, menjaga jarak (physical distancing), mengukur suhu tubuh dan mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki ruang rapat. (Nars)

Kuota Terbatas : Sekolah Pemilu dan Demokrasi Secara Daring Diikuti 65 Peserta

Sleman (27/06) – Sekolah Pemilu dan Demokrasi (SPD) Sesi I KPU Kabupaten Sleman digelar pada Sabtu 27 Juni 2020 secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.  SPD digelar sebagai upaya KPU Kabupaten Sleman untuk melakukan pendidikan pemilih bagi masyarakat.  Tujuan utamanya adalah terbentuknya generasi muda yang berkomitmen untuk turut mengawal demokratisasi melalui penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.  Sebanyak 65 peserta Webinar Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I yang telah mendaftar secara online ke KPU Kabupaten Sleman. Dok. Foto Moderator membuka Sesi Penyampaian Materi Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I kali ini dibagi dalam dua tema.  Bapak Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A. hadir sebagai narasumber pertama, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini menyampaikan materi terkait Demokrasi.  Dengan dimoderatori oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh.  Dalam paparan materinya beliau membicarakan terkait demokrasi yang dimulai dari pengertian demokrasi hingga perkembangannya.  Selain itu narasumber pertama menyampaikan materi terkait pemilu, sistem kepemiluan, hingga evaluasi pemilu 2019.  Antusiasme peserta dalam webinar siang ini ditunjukkan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta.  Beberapa pertanyaan yang didiskusikan antara lain menyoal ambang batas parlemen (parliementary threshold) yang dinaikkan menjadi 4..  Kedua, terkait latar belakang pemimpin negara demokratis, bagaimana gaya kepemimpinan presiden dari latar belakang sipil dan militer, terkait pemisahan pemilihan umum legislatif dan presiden.  Ketiga, persoalan tingginya golput dan lain-lain. Dok. Foto Pemaparan Materi oleh bapak Dr. phil Ridho Al-Hamdi, M.A. Dalam closing statementnya Dr. phil Ridho Al-Hamdi, MA menyampaikan bahwa “penting sebagai warga negara tidak menjadikan pertarungan politik pada hakekatnya seperti pertandingan, maka bertandinglah dengan baik dan benar”. Pada sesi selanjutnya, narasumber kedua yakni Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi, S.IP, memaparkan materi terkait unsur pemilu dan tahapan pemilihan. Berbeda dengan paparan narasumber pertama, paparan kali ini lebih bersifat teknis bagaimana pelaksanaan tahapan pemilihan umum.  Berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga penyelenggaraan pemilihan disampaikan dalam diskusi siang ini. Dok. Foto Pemaparan Materi oleh bapak Trapsi Haryadi, S.IP Seperti pada sesi I, ringkasan pertanyaan yang disampaikan oleh pesertaantara lain bagaimana penyelenggaraan Pilkada dalam amsa pandemi Covid-19, apakah tidak ditunda tahun depan.  Narasumber menanggapi dengan menyampaikan peraturan/dasar hukum pelaksanaan pemilihan tahun 2020 serta edaran terkait penyelenggaraan pemilihan yang harus sesuai dengan protokol Covid-19.  Sebagai penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Sleman mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, pemilih maupun masyarakat pada umumnya sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan selalu menegakkan protokol Covid-19. Sebagai respon penutup dalam diskusi ini bagaimana KPU Kabupaten Sleman mencapai target angka partisipasi yakni 77,5%.  Narasumber menjelaskan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih tentunya menjadi salah satu hal yang menjadi concern KPU Kabupaten Sleman agar partisipasi dalam pemilihan tahun 2020 ini tercapai.  Terkait sosialisasi, saat ini harus diakui menjadi tantangan penyelenggara mengingat saat ini D.I. Yogyakarta memperpanjang statust anggap darurat bencana nonalam Covid-19 hingga akhir Juli 2020 .  Untuk itu KPU kabupaten Sleman mulai membuat metode-metode sosialisasi yang berbeda. Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi I berakhir pada pukul 12.10 WIB.  Sampai jumpa dalam Sekolah Pemilu dan Demokrasi sesi II   4 juli mendatang. (Nars)