Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Gelar Rapat Koordinasi Terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD

Sleman (03/12) - KPU Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi terkait Regulasi Penggantian Antar Waktu secara daring.  Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak diantaranya anggota KPU Kabupaten Sleman, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman, partai politik yang memperoleh kursi pada Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Sleman serta diikuti oleh pejabat internal KPU Kabupaten Sleman.  Acara dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sleman Trapsi Haryadi.  Dalam sambutannya Trapsi menyampaikan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) merupaka salahs atu hal yang krusial yang penting untuk selalu memperhatian peruabhan peraturannya.  Trapsi juga menyampaikan bahwa dalam mendukung pengadministrasian proses PAW, KPU telah menggunakan teknologi informasi dengan dikembangkannya aplikasi Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW).  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh hadir sebagai pemateri dalam rapat ini.  Dalam paparannya Aan menyampaikan bahwa Penggantian Antarwaktu merupakan proses penggantian DPRD kabupaten yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon PAW yang diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya. Alasan PAW pun menurut Aan harus jelas yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Penggantian Antar Waktu anggota DPRD mendasarkan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dok. foto Paparan Materi oleh Kadiv Teknis KPU Kabupaten Sleman Dalam kesempatan ini Kasubag Fasilitasi Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman C. Wibisono Tanggono juga berkesempatan membagi pengalaman dalam melakukan proses PAW yang terlaksana pada Tahun 2020 lalu sesuai dengan aturan dan arahan dari Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.  KPU Kabupaten Sleman berharap regulasi ini menjadi dasar bagi semua pihak baik instanti yang memiliki ketugasan melakukan PAW maupun juga bagi partai politik. (Nars)     Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum    Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;    

ASN KPU Kabupaten Sleman Hadiri Penyerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya Tahun 2021

Sleman (30/11) - Penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan wujud penghormatan dalam menjalankan tugasnya kepada negara telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kedisplinan, kecakapan, kejujuran dan telah bekerja keras terus sekurang-kurangnya 10, 20, hingga 30 tahun.   Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Kabupaten Sleman menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya Tahun 2021 karena telah menjalankan tugasnya selama 10 tahun. Dok. foto bersama ASN Penerima Satya Lencana bersama Jajaran KPU DIY Sebanyak duapuluh PNS dilingkungan KPU Se-D.I. Yogyakarta menerima penghargaan tersebut.  Penyerahan penghargaan disampaikan oleh Sekretaris KPU D.I. Yogyakarta Muhammad Hasyim. Dok. foto ASN penerima Penghargaan Satyalancana Karya Satya  Penghargaan Tanda Kehormatan Satylalancana Karya Satya ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dalam waktu 10 tahun.  Dengan penghargaan ini diharapkan ASN dapat lebih meningkatkan kinerja guna kemajuan bangsa. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Kajian Hukum Tentang Verifikasi Partai Politik KPU DIY

Sleman (27/11) - KPU Kabupaten Sleman mengikuti Kajian Hukum yang diadakan oleh KPU DIY yang dilaksanakan secara luring di Hotel Aston Yogyakarta untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota di DIY. Ketua KPU Kabupaten Sleman hadir bersama dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Teknis, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Hupmas serta Operator SIPOL tahun 2019. Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Divisi Teknis KPU RI Ibu Evi Novida Ginting Manik melalui zoom meeting, dan Bapak Andi Krisna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI. Dalam kajian hukum, Ibu Evi memaparkan mengenai rancangan peraturan KPU yang mengatur mengenai verifikasi partai politik. Pada intinya, rancangan peraturan tersebut akan mengatur mengenai mekanisme yang akan dilalui oleh partai politik sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Hal yang berbeda dari pemilu 2019 sebelumnya, pada peraturan KPU ini juga diatur mengenai tahapan persiapan pendaftaran bagi partai politik untuk melakukan pengisian data dan dokumen persyaratan selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran, data dan dokumen partai politik disampaikan melalui SIPOL dan pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU RI. Ibu Evi juga menyinggung terkait penggunaan aplikasi SIPOL untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik politik. Dok. foto kegiatan kajian hukum terkait verifikasi partai politik Bapak Andi Krisna juga menyampaikan bahwa SIPOL adalah perangkat sistem penyedia informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat penyelenggara dan peserta pemilu sebagai satu kesatuan.  dok. foto Narasumber Kajian Hukum Verifikasi Partai Politik Turut hadir dalam Kajian Hukum yaitu Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan, Anggota KPU DIY, Sekretaris KPU DIY Muhammad Hasyim dan seluruh jajaran Sekretariat KPU DIY. (Lis)

Kelola Dokumen Teknis : KPU Kabupaten Sleman Lakukan Inventarisasi Dokumen Teknis Pemilu dan Pemilihan

Sleman (24/11) - Dalam tiga bulan terakhir ini, KPU kabupaten Sleman melakukan kegiatan inventarisasi dokumen teknis Pemilu dan Pemilihan.  Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti Surat Dinas KPU D.I. Yogyakarta Nomor 69/PY.01.3-SD/Prov/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021 lalu. Inventarisasi dokumen ini mendasarkan pada daftar isian inventarisasi dokumen Pemilu dan Pemilihan yang diberikan oleh KPU D.I. Yogyakarta.  Namun demikian, KPU Kabupaten Sleman tetap menambahkan data hasil inventarisir ang belum terakomodir dalam daftar isian yang telah ada.  Kegiatan inventarisasi ini terlaksana atas kerjasama dan sinergitas seluruh SDM tiap Sub Bagian yang ada. dok. foto Kegiatan inventarisasi dokumen di Gudang  Secara bertahap, inventarisasi dokumen dilakukan di kantor dan gudang KPU Kabupaten Sleman.  Pada tahap awal, inventrisasi dokumen diprioritaskan untuk dokumen teknis Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang telah terlaksana padaSeptember 2021 lalu.  Pada bulan berikutnya Oktober, KPU Kabupaten Sleman melanjutkan kegiatan inventarisasi dokumen teknis khusus untuk Pemilu 2014 serta Pilkada 2015.  Pada Senin (22/11) lalu, KPU Kabupaten Slemankembali lakukan kegiatan inventarisasi dokumen teknis Pemilu 2009 dan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010.  dok. foto Inventarisasi dokumen teknis  Tahapan selanjutnya pasca inventarisasi dilanjutkan dengan pengarsipan dokumen.  Output pengarsipan ini berupa hardcopy dan softcopy yang merupakan hasil scan dari data yang ada.  Hasil inventarisasi dokumen teknis ini nantinya selain disampaikan ke KPU D.I. Yogyakarta juga menjadi basis data dokumen bagi KPU Kabupaten Sleman. (Nars)