Berita Terkini

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Bimbingan Teknis Pencalonan Perseorangan Secara Daring

Sleman (20/06) – Ketua Divisi Teknis dan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Sleman mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Verifikasi Faktual Dukungan bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati Serentak tahun 2020 yang diadakan oleh KPU D.I. Yogyakarta pada Sabtu 20 Juni 2020 melalui Zoom claud Meetings. Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan oleh KPU D.I. Yogyakarta sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Serentak 2020 khususnya tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2020.  Meskipun KPU Kabupaten Sleman tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan namun tetap perlu untuk mengetahui bagaimana tahapan verifikasi faktual ini dilaksanakan mengingat kondisi yang berbeda karena adanya pandemi Covid-19. Dalam Bimtek ini hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU D.I. Yogyakarta bapak Moch Zaenuri. Ikhsan menyampaikan perihal tahapan verifikasi faktual yang sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 akan dimulai pada 24 Juni 2020 hingga 12 juli 2020.  KPU Kabupaten/Kota perlu untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan tahapan dimaksud dan tetap perlu memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.  (Nars)  

Rapat Koordinasi Pengadaan Logistik Pemilihan Seretak tahun 2020 Bersama KPU RI

Sleman (17/06) – KPU Kabuaten Sleman menindaklanjuti undangan Ketua KPU RI untuk mengikuti rapat koordinasi persiapan pengadaan logistik, dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan  penyebaran Covid-19 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020.  Rapat koordinasi yang digelar menggunakan media virtual meeting ini dilakukan sebagai bentuk persiapan pengadaan keperluan Pemilihan Serentak Tahun 2020.  Peserta yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Ketua KPU Kabupaten Sleman, Sekretaris KPU Kabupaten Sleman, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pengadaan.  Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lain yang menyelenggarakan Pemilihan Tahun 2020.   Dok Foto. KPU Kabupaten Sleman mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Logistik Pemilihan 2020 Ketua KPU RI Arif Budiman membuka kegiatan ini dan dilanjutkan paparan oleh anggota KPU RI Pramono Ubaid.  Sementara dari pihak eksternal hadir sebagai narasumber diantaranya dari LKPP, Direktur Dittipidkor Polri, BPKP dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dok. Foto Ketua KPU RI Arif Budiman membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini diharapkan akan terjadi pemahaman yang sama seluruh penyelenggara Pemilihan tahun 2020 untuk mempersiapkan pengadaan logistik keperluan dengan tepat guna dan tepat waktu. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Bentuk Tim Penanganan Covid-19

Sleman (16/06) – Sekretaris KPU Kabupaten Sleman telah menerbitkan keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman Nomor 25/HK.03.1-Kpt/3404/Sek-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di Lingkungan KPU Kabupaten Sleman tahun 2020.  Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya surat edaran KPU RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang sistem Kerja dalam Tatanan Normal baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi / KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota. Susunan Tim penanganan Covid-19 KPU Kabupaten Sleman yang telah terbentuk nantinya akan melaksanakan tugas sesuai dengan kedudukannya.(Nars)

KPU Kabupaten Sleman Ikuti Rapat Kerja Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Bahas Persiapan Pilkada 2020

Sleman (16/06) – Pemilihan Serentak menjadi sorotan berbagai pihak termasuk stakeholder terkait. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 serta  Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor 22/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Lanjutan Tahun 2020  maka tahapan lanjutan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 secara resmi dimulai pada tanggal 15 Juni 2020.  Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman melalui Komisi A yang membidangi Bidang Pemerintahan mengundang KPU Kabupaten Sleman pada Rapat Kerja guna mengetahui sejauhmana rencana maupun tahapan yang akan dilakukan KPU Kabupaten Sleman dalam persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020. Dok. Foto Raker Komisi A DPRD Kab. Sleman Bertempat di Ruang Rapat Komisi A, pada Senin 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Sleman menghadiri rapat dimaksud. Komisioner yang terdiri dari  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Indah Sri Wulandari, Ketuda Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh, Ketua Divisi Hukum Ahmad Baehaqi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM Aswino Wardhana bergantian memaparkan mengenai persiapan KPU Kabupaten Sleman dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 9 Desember 2020 dihadapan Pimpinan Rapat Ketua Komisi A Ani Martanti, S.T. beserta Sekretaris dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman.  Dalam pemaparannya komisioner KPU menyampaikan beberapa hal mengenai tahapan yang dilaksanakan yaitu Pengaktifan kembali masa kerja PPK dan PPS, Verifikasi Data dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman, Pemetaan TPS maksimal 500 orang, Kebutuhan Penambahan Anggaran untuk Protokol Covid-19, Perencanaan Kegiatan Sosialisasi, Koordinasi dengan stakeholder terkait,  juga penyesuaian NPHD dengan Pemda Kabupaten Sleman yang telah terlaksana pada (13/6) lalu.  Disampaikan pula mengenai kekurangan anggaran pilkada, pencalonan, laporan dana kampanye, kampanye,  dan penetapan calon terpilih. Dok. Foto Paparan Kesiapan Pelaksanaan Pilbup Sleman tahun 2020 oleh Komisioner KPU Kab. Sleman Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengapresiasi koordinasi antara kedua belah pihak serta mengingatkan agar massif dalam publikasi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada masa Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tanggapan  dari DPRD akan direspon KPU Kabupaten Sleman sebagai bahan masukan bagi penyelenggaraan Pilbup Sleman 2020 pada  kondisi pandemi virus corona ini. (Nars)

Rapat Koordinasi Penyesuaian NPHD Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (15/06) – Hari ini Senin 15 Juni 2020 KPU Kabupaten Sleman memenuhi undangan rapat koordinasi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sleman guna membahas penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman Tahun 2020. dok. foto Peserta rapat koordinasi peyesuaian NPHD Rapat koordinasi yang diselenggarakan di ruang Rapat III A BKAD Kab. Sleman ini dilaksanakan dngan tetap memperhatikan protokol Covid-19 yakni adanya jarak antar peserta rapat.  Rapat dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ketua Divisi Hukum dan Sekretaris KPU Kabupaten Sleman. Dalam rapat ini hal yang dibahas diantaranya penyesuaian NPHD karena adanya pandemi Covid-19.  Naskah yang tertuang dalam NPDH disesuaikan dengan regulasi dan kondisi saat ini. (Nars)

Penetapan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020

Sleman (15/06) – KPU Kabupaten Sleman menerbitkan Keputusan nomor 24/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 08/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/II/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Selain itu KPU Kabupaten Sleman juga menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Sleman nomor 26/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman Nomor 14/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/III/2020 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Masa kerja PPK dan PPS Se-Kabupaten Sleman setelah penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dimulai sejak 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.  Hal ini mempedomani pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 22/HK.03.1-Kpt/34040/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Lanjutan Tahun 2020. Adapaun keputusan terkait pengaktifan kembali masa kerja PPK dan PPS dapat dilihat melalui link berikut KEPUTUSAN KPU KABUPATEN SLEMAN TENTANG PEGAKTIFAN AD HOC