Berita Terkini

Dalam Suasana Haru, Upacara Pemakaman Sang Pahlawan Demokrasi ” Henrry Jovinski ” Secara Kedinasan Berjalan Khidmat

Sleman (14/08) – Di tengah euphoria penyelenggaraan Pemilihan Serentak tahun 2020 di 270 daerah di Indonesia, seluruh penyelenggara pemilu dikejutkan dengan berita duka cita yang datang dari wilayah timur Indonesia. Selasa petang 11 Agustus 2020 kemarin,  KPU Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua mengabarkan telah kehilangan salah satu Aparatur Sipil Negaranya. Staf Sub Bagian Program dan Data Henry Jovinski, S.T (25 tahun) menjadi korban pembunuhan yang hingga kini belum diketahui siapa pelaku pembunuhan beserta motifnya.  Atas keputusan keluarga besar, ASN yang baru mulai mengemban tugas dinas di KPU Kabupaten Yahukimo pada Maret 2019 silam dimakamkan di Godean, Sleman. Kecamatan Godean secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Sleman sehingga KPU RI dan KPU D.I. Yogyakarta memberikan mandat kepada KPU Kabupaten Sleman untuk mempersiapkan prosesi upacara pemakaman secara kedinasan yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2020.  KPU Kabupaten Sleman begerak cepat menyiapkan segala sesuatunya dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan diantaranya Kepala Dusun, Kepala Desa, Polsek, hingga Bupati Sleman. dok. foto Upacara Pemakaman  Sesuai jadwal, upacara pemberangkatan jenasah Hendry Jovinski dilaksanakan secara kedinasan.  Bertindak sebagai pembina upacara Ketua KPU RI Arief Budiman.  Dalam rangkaian upacara kedinasan ini Bupati Sleman Drs. H Sri Purnomo, M.si bertindak atas nama keluarga almarhum menyerahkan jenasah kepada Ketua KPU RI Arief Budiman untuk dilaksanakan upacara secara kedinasan.  Arief Budiman dalam sambutannya menyampaikan kepergian Hendry Jovinski menjadi duka cita mendalam bagi seluruh penyelenggara pemilu.  Dalam upacara kedinasan ini Daftar Riwayat Hidup almarhum pun turut serta dibacakan langsung oleh Kepala Biro SDM KPU RI Lucky Firnandi . Dok. Foto Serah Terima Jenasah Almarhum Henry Jovinski oleh Bupati Sleman kepada Ketua KPU RI Dok. foto Pembacaan Daftar Riwayat Hidup oleh Karo SDM Lucky Firnandi Pada akhir upacara, Parjono ASN KPU Kabupaten Sleman yang bertindak sebagai komandan upacara memimpin penghormatan pemberangkatan jenasah almarhum Henrry Jovinski.  Seluruh peserta upacara yang terdiri dari keluarga besar KPU RI, KPU D.I. Yogyakarta, KPU Kabupaten Sleman dan KPU Kab/Kota Se-D.I. Yogyakarta dan beberapa Perangkat desa serta PPK dan PPS Kecamatan Godean serta disaksikan warga Rewulu wetan memberikan penghormatan terakhir kepada jenasah. (Nars)   

KPU Kabupaten Sleman Hadiri Kegiatan Bimbingan Teknis Pencalonan Pemilihan Serentak 2020 Secara Daring

Sleman ( 12/08) – KPU D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dan Aplikasi SILON Pemilihan Serentak tahun 2020.  Bimtek yang mengundang seluruh anggota KPU, Sekretaris maupun jajaran sekretariat yang membidangi pelaksanaan tahapan Pencalonan ini dilaksanakan melalui aplikasi zoom cloud meeting. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Ketua Divisi Hukum KPU D.I. Yogyakarta Siti Ghoniyatun yang mewakili Ketua KPU D.I. Yogyakarta. Siti Ghoniyatun dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan yang pelaksanaannya akan dimulai akhir Agustus 2020 ini harus mulai dipersiapkan sejak awal.  Hal hal krusial yang diatur dalam aturan bisa didiskusikan bersama dalam forum ini agar didapatkan kesepahaman seluruh penyelenggara pemilihan. Hadir sebagai narasumber dalam Bimtek yakni komisioner KPU RI bapak Hasyim Asy’ari dan Operator Silon KPU RI Vici.  Dalam paparannya Hasyim Asyhari menyampaikan bahwa dasar hukum Pencalonan mengacu pada Undang-Undang Pilkada serta Peraturan KPU tentang Pencalonan sebagaiamna telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir Peraturan KPU nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Selain itu tahapan Pencalonan juga mendasarkan pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020 serta Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Diease (COVID-19) .  Dalam melakukan persiapan pelaksanaan tahapan Pencalonan, Hasyim Asy’ari menambahkan perlunya setiap KPU kabupaten penyelenggara untuk menyusun Standar Operational Procedure (SOP) sehingga dalam pelaksanaan hingga output kegiatannya lebih terukur. Hal penting lain yang disampaikan adalah terkait jadwal pencalonan serta persyaratan pencalonan maupun syarat calon.  Menurut Hasyim Asy’ari hal ini penting agar ada kesepahaman bersama antar penyelenggara.  Pada sesi kedua, disampaikan paparan terkait Silon serta bagaimana pengaplikasiannya dalam mendukung pelaksnaan tahapan pencalonan.  Pada sesi ini operator Silon Kabupaten diminta untuk langsung melakukan praktek penginputa data pada aplikasi SILON.  Pada akhir kegiatan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU D.I. Yogyakarta M. Zaenuri Ikhsan menegaskan bila ke depan masih akan ada kegiatan serupa guna pelaksanaan tahapan pencalonan yang baik. (Nars)  

Pasca Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit)

Kami sampaikan bahwa setelah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang berakhir tanggal 13 Agustus 2020, sobat pemilih pastikan mendapatkan Model A.A.1-KWK sebagai tanda bukti terdaftar dan Model A.A.2-KWK adalah stiker yang tertempel di depan rumah. Jika subah pemilih belum di datangi PPDP hingga tanggal 13 Agustus 2020, maka Sobat Pemilih diharapkan menyiapkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dan Kartu Keluarga, lalu disampaikan ke PPS untuk di rekapitulasi data tambahan setelah DPS di tetapkan.  

Kpu Kabupaten Sleman Gelar Koordinasi Terkait Pemeriksaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman bersama Stakeholder

Sleman (11/08) – Selasa 11 Agustus 2020 KPU Kabupaten Sleman melaksanakan koordinasi dengan stakeholder guna membahas persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020.  Sesuai tahapan yang ada dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 1/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/VI/2020 entang Perubahan ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman nomor 160/HK.03.1-Kpt/3404/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, pencalonan akan dilaksanakan mulai akhir Agustus 2020 mendatang.  KPU Kabupaten Sleman berupaya melakukan koordinasi awal dengan stakeholder guna memperoleh informasi.  Koordinasi yang mengundang perwakilan pihak IDI Sleman, HIMPSI D.I. Yogyakarta, BNN tingkat propinsi dan Kabupaten, serta Badan Kesbangpol Sleman berlangsung diruang rapat KPU Kabupaten Sleman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan bahwa koordinasi ini penting guna memperoleh masukan dan bahan guna mempersiapkan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani pada 4 hingga 11 September 2020 mendatang.  Koordinasi awal dengan stakeholder ini menjadi pembuka guna korrdinasi dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kedepan. Sementara dalam paparan materinya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh menyampaikan secara singkat pokok-okok aturan pemeriksaan sesuai dengan Keputusan nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang Petunjuk teknis standar kemampuan jasamani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota. Dok. foto Paparan Materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Noor Aan Muhlishoh Pada sesi diskusi, KPU Kabupaten Sleman mendapatkan banyak saran dan masukan dari semua instani terundang.  Harapannya kedepan koordinasi dapat dilakukan lebih intensif pada saat persiapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 (Nars)

Koordinasi KPU Kabupaten Sleman dan PPK Terkait Pemeriksaan Hasil Kerja PPDP Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

Sleman (06/08) – Pada Rabu 05 Agustus 2020 kemarin, KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar koordinasi bersama Ketua PPK Se Kabupaten Sleman.  Acara yang dimulai pukul 15.00 WIB di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman dibuka oleh Indah Sri Wulandari selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.  Pokok pembahasan dalam koordinasi kali ini adalah melihat sejauh mana perkembangan pencoklitan oleh PPDP di tiap-tiap kecamatan.  Pemeriksaan ini penting dilakukan menjelang berakhirnya masa kerja PPDP 13 Agustus 2020 mendatang.  Pemeriksaan hasil Coklit PPDP ini dilatarbelakangi oleh beberapa dasar hukum diantaranya Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 29 ayat (2) bahwa “ KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas PPDP sebagaimana dimaksud ayat (1), dengan menggunakan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah TPS di kabupaten/kota “.  Selain Peraturan KPU adalah adanya Surat edaran KPU Nomor 612/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 perihal penjelasan tentang Tata Kerja dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2020. Dalam pemeriksaan kerja PPDP akan menggunakan sampel 5% dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Sleman, maka didapat angka 110 untuk sampel PPDP yang akan dilakukan pemeriksaan.  Adapun jumlah sampel PPDP ditiap kecamatan berkisar antara 5-8 PPDP.  KPU Kabupaten Sleman juga telah membuat kriteria sampel setiap kecamatan yang berbeda-beda.  Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Sleman juga telah membentuk tim pelaksana pemeriksaan PPDP yang akan dibantu oleh PPK dan PPS. Dalam pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan untuk sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Dok. Koordinasi terkait Pemeriksaan Hasil Kerja PPDP Pada akhir koordinasi, Indah Sri Wulandari menekankan pentingnya PPK dan Panwascam untuk selalu melakukan komunikasi dan koordinasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan coklit yang sedang berangsung ini. (Nars)

KPU Kabupaten Sleman Gelar Sosialisasi Pemilihan 2020 Kepada Relawan Demokrasi

Sleman (05/08) – KPU Kabupaten Sleman kembali menggelar acara sosialisasi, sasaran kali ini adalah kepada 16 relawan demokrasi dilaksanakan melalui pertemuan tatap muka di ruang rapat KPU Kabupaten Sleman.  Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Sleman.  Trapsi Haryadi mengatakan bahwa adanya relawan demokrasi pada Pemilu 2019 lalu turut serta meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Sleman, karenanya Trapsi Haryadi menyampaikan apresiasi kepada para relawan demokrasi.  “Relawan Demokrasi dapat menjadi penyampai informasi dan mensosialisasikan tahapan Pemilihan 2020”, kata Trapsi Haryadi dalam sambutannya.  Dalam akhir sambutannya Ketua KPU Kabupaten Sleman berpesan agar seluruh relawan demokrasi mematuhi protokol Covid-19 dikarenakan keunikan Pemilihan tahun 2020 ini berbarengan dengan masa pandemi Covid-19. Dua pemateri berkesempatan menyampaikan materi sosialisasi.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Aswino Wardhana menyampaikan paparan tahapan secara umum sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum .  nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.  Selain itu Aswino Wardhana juga menambahkan terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 yang mempedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.  Dasar hukum ini pernting diketahui oleh relawan demokrasio agar nantinya dapat menyampaikan kepada masyarakat luas terkait pelaksaanaan Pemilihan 2020 yang tetap harus mematuhi protokol Covid-19. Materi kedua yang disampaikan kepada relawan demokrasi lebih spesifik mengenai tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.  Indah Sri Wulandari menyampaikan alur tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta kegiatan pencocokan dan penelitian yang saat ini masih berlangsung hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, KPU Kabupaten Sleman memebrikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya.  Antusiasme peserta sosialisasi terlihat dari beragamnya pertanyaan yang disampaikan seperti kriteria anggota KPPS, Pemilih yang meninggal dunia apakah akan menerima C6 dan batasan jumlah pemilih disetiap TPS.  Sosialisasi ini berakhir pada pukul 12.30 WIB. (Nars)